Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

Basuki Eka Purnama
03/12/2020 12:46
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
Anggota BPK Rizal Djalil(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12), memanggil dua tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2017/2018.

Dua tersangka itu adalah mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RD) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"Keduanya dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR pada tahun anggaran
2017/2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/12).

Baca juga: KPK Janji Kasus Pencucian Uang Nurhadi Segera Digarap

Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Namun, keduanya
belum ditahan KPK sampai saat ini.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait pada tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar. Namun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tersebut, yaitu
sebesar Rp2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Selanjutnya, perwakilan Rizal mendatangi Direktur SPAM, kemudian menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai komisaris utama.

Sebelumnya, sekitar 2015/2016, tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah S$100.000 dengan pecahan S$1.000 sebanyak 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya