Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar menunggu pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman. KPK berjanji segera mengusut kasus tersebut.
"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/12).
KPK meminta waktu untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Masyarakat diminta percaya dengan kinerja Lembaga Antikorupsi itu dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: KPK Libatkan PPATK Terkait Edhy Prabowo
"Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan kasu korupsi yang sedang dilakukan KPK," ujar Ali.
Menurut Ali, tenggat waktu pengusutan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi tidak bisa disamakan dengan kasus lain. Tiap kasus mempunyai kesulitan berbeda.
Meski lama, KPK meminta masyarakat tidak melemahkan pantauannya dalam kasus ini. Pengawasan kasus tetap dibutuhkan untuk jalannya kasus ini.
"KPK juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani termasuk perkara yang melibatkan terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan ini," tutur Ali.
Hingga kini, KPK belum menyertakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan Nurhadi. Lembaga Antikorupsi masih menelaah petunjuk unsur rasuah tersebut.
"Terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," ujar pelaksana tugas (plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, 21 Oktober lalu.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
Uang haram tersebut hasil urus tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga berdagang perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved