Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Janji Kasus Pencucian Uang Nurhadi Segera Digarap

Candra Yuri Nuralam
03/12/2020 07:07
KPK Janji Kasus Pencucian Uang Nurhadi Segera Digarap
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar menunggu pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman. KPK berjanji segera mengusut kasus tersebut.

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/12).

KPK meminta waktu untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Masyarakat diminta percaya dengan kinerja Lembaga Antikorupsi itu dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: KPK Libatkan PPATK Terkait Edhy Prabowo

"Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan kasu korupsi yang sedang dilakukan KPK," ujar Ali.

Menurut Ali, tenggat waktu pengusutan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi tidak bisa disamakan dengan kasus lain. Tiap kasus mempunyai kesulitan berbeda.

Meski lama, KPK meminta masyarakat tidak melemahkan pantauannya dalam kasus ini. Pengawasan kasus tetap dibutuhkan untuk jalannya kasus ini.

"KPK juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani termasuk perkara yang melibatkan terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan ini," tutur Ali.

Hingga kini, KPK belum menyertakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan Nurhadi. Lembaga Antikorupsi masih menelaah petunjuk unsur rasuah tersebut.

"Terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," ujar pelaksana tugas (plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, 21 Oktober lalu.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar.

Uang haram tersebut hasil urus tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga berdagang perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya