Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar menunggu pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman. KPK berjanji segera mengusut kasus tersebut.
"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/12).
KPK meminta waktu untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Masyarakat diminta percaya dengan kinerja Lembaga Antikorupsi itu dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: KPK Libatkan PPATK Terkait Edhy Prabowo
"Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan kasu korupsi yang sedang dilakukan KPK," ujar Ali.
Menurut Ali, tenggat waktu pengusutan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi tidak bisa disamakan dengan kasus lain. Tiap kasus mempunyai kesulitan berbeda.
Meski lama, KPK meminta masyarakat tidak melemahkan pantauannya dalam kasus ini. Pengawasan kasus tetap dibutuhkan untuk jalannya kasus ini.
"KPK juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani termasuk perkara yang melibatkan terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan ini," tutur Ali.
Hingga kini, KPK belum menyertakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan Nurhadi. Lembaga Antikorupsi masih menelaah petunjuk unsur rasuah tersebut.
"Terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," ujar pelaksana tugas (plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, 21 Oktober lalu.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
Uang haram tersebut hasil urus tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga berdagang perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa Agung
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved