Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA dugaan malaadministrasi dalam distribusi kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan dalam pemungutan suara pilkada serentak 2020. Hal itu, antara lain karena ketidakkompetenan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Berdasarkan investigasi Ombudsman RI di 31 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum malaksanakan penyaluran APD.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, kemarin.
Adrianus menyampaikan, Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten maupun kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin. Kelengkapan APD Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI.
Adrianus juga memaparkan terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kantor desa, bukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu. KPU yang dimaksud, yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/ kota kepada PPK. Hal tersebut terjadi di beberapa wilayah. Padahal, ketentuan mewajibkan verifi kasi dari PPK dan PPS.
Ombudsman menyarankan KPU kabupaten/kota agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
KPU apresiasi
KPU RI mengapresiasi temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI tentang kesiapan APD Pilkada 2020. Komisioner KPU RI Ketua Divisi Logistik Pramono U Tanthowi mengatakan temuan itu menjadi peringatan bagi KPU.
Pramono menjelaskan proses pemenuhan APD memang masih terus berjalan. Sebagian besar APD, antara lain masker, sarung tangan, pelindung muka (face shield), serta perlengkapan protokol kesehatan lain (fasilitas cuci tangan, tisu kering, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, dan lain-lain) telah siap di gudang KPU kabupaten/kota.
Diakuinya, masih ada kekurangan APD. Namun, ia meyakinkan proses pemenuhan terus diupayakan untuk disegerakan. “Hal itu merupakan hasil pengecekan saya selama dua hari, yakni Selasa (1/12) hingga Kamis (3/12) di gudang logistik KPU kabupaten/kota di Provinsi Banten maupun Lampung,” terang Pramono kepada Media Indonesia, kemarin.
Dari sisi alokasi waktu distribusi, Pramono meyakini waktu yang tersisa masih memadai sebelum 9 Desember 2020. KPU RI akan terus memantau ketepatan waktu distribusi logistik pilkada di semua KPU kabupaten/kota. “Jangan sampai ada yang terlambat,” tandasnya. (Ind/P-2)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved