Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ADA dugaan malaadministrasi dalam distribusi kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan dalam pemungutan suara pilkada serentak 2020. Hal itu, antara lain karena ketidakkompetenan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Berdasarkan investigasi Ombudsman RI di 31 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum malaksanakan penyaluran APD.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, kemarin.
Adrianus menyampaikan, Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten maupun kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin. Kelengkapan APD Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI.
Adrianus juga memaparkan terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kantor desa, bukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu. KPU yang dimaksud, yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/ kota kepada PPK. Hal tersebut terjadi di beberapa wilayah. Padahal, ketentuan mewajibkan verifi kasi dari PPK dan PPS.
Ombudsman menyarankan KPU kabupaten/kota agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
KPU apresiasi
KPU RI mengapresiasi temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI tentang kesiapan APD Pilkada 2020. Komisioner KPU RI Ketua Divisi Logistik Pramono U Tanthowi mengatakan temuan itu menjadi peringatan bagi KPU.
Pramono menjelaskan proses pemenuhan APD memang masih terus berjalan. Sebagian besar APD, antara lain masker, sarung tangan, pelindung muka (face shield), serta perlengkapan protokol kesehatan lain (fasilitas cuci tangan, tisu kering, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, dan lain-lain) telah siap di gudang KPU kabupaten/kota.
Diakuinya, masih ada kekurangan APD. Namun, ia meyakinkan proses pemenuhan terus diupayakan untuk disegerakan. “Hal itu merupakan hasil pengecekan saya selama dua hari, yakni Selasa (1/12) hingga Kamis (3/12) di gudang logistik KPU kabupaten/kota di Provinsi Banten maupun Lampung,” terang Pramono kepada Media Indonesia, kemarin.
Dari sisi alokasi waktu distribusi, Pramono meyakini waktu yang tersisa masih memadai sebelum 9 Desember 2020. KPU RI akan terus memantau ketepatan waktu distribusi logistik pilkada di semua KPU kabupaten/kota. “Jangan sampai ada yang terlambat,” tandasnya. (Ind/P-2)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved