Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ADA dugaan malaadministrasi dalam distribusi kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan dalam pemungutan suara pilkada serentak 2020. Hal itu, antara lain karena ketidakkompetenan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Berdasarkan investigasi Ombudsman RI di 31 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum malaksanakan penyaluran APD.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, kemarin.
Adrianus menyampaikan, Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten maupun kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin. Kelengkapan APD Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI.
Adrianus juga memaparkan terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kantor desa, bukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu. KPU yang dimaksud, yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/ kota kepada PPK. Hal tersebut terjadi di beberapa wilayah. Padahal, ketentuan mewajibkan verifi kasi dari PPK dan PPS.
Ombudsman menyarankan KPU kabupaten/kota agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
KPU apresiasi
KPU RI mengapresiasi temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI tentang kesiapan APD Pilkada 2020. Komisioner KPU RI Ketua Divisi Logistik Pramono U Tanthowi mengatakan temuan itu menjadi peringatan bagi KPU.
Pramono menjelaskan proses pemenuhan APD memang masih terus berjalan. Sebagian besar APD, antara lain masker, sarung tangan, pelindung muka (face shield), serta perlengkapan protokol kesehatan lain (fasilitas cuci tangan, tisu kering, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, dan lain-lain) telah siap di gudang KPU kabupaten/kota.
Diakuinya, masih ada kekurangan APD. Namun, ia meyakinkan proses pemenuhan terus diupayakan untuk disegerakan. “Hal itu merupakan hasil pengecekan saya selama dua hari, yakni Selasa (1/12) hingga Kamis (3/12) di gudang logistik KPU kabupaten/kota di Provinsi Banten maupun Lampung,” terang Pramono kepada Media Indonesia, kemarin.
Dari sisi alokasi waktu distribusi, Pramono meyakini waktu yang tersisa masih memadai sebelum 9 Desember 2020. KPU RI akan terus memantau ketepatan waktu distribusi logistik pilkada di semua KPU kabupaten/kota. “Jangan sampai ada yang terlambat,” tandasnya. (Ind/P-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved