Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Hal itu merespons perhatian kalangan pegiat antikorupsi terkait perkembangan kasus Nurhadi yang kini tengah di persidangan.
"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan ada bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12).
Ali Fikri mengatakan KPK saat ini masih menelaah aset-aset yang diduga dimiliki Nurhadi dari tindak pidana. Aset tersebut meliputi properti, kendaraan, surat berharga, dan lainnya. Untuk perkara yang saat ini tengah disidangkan, KPK hanya mendakwa Nurhadi dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi yang jumlahnya Rp83 miliar.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. Kami juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani," ucap Ali Fikri.
Kalangan pegiat antikorupsi menilai penanganan kasus Nurhadi yang hampir satu tahun berjalan sejak penetapan tersangka masih belum mengungkap keseluruhan praktik mafia peradilan. KPK hingga kini juga belum menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) dalam perkara Nurhadi.
"Kami yakin KPK sudah memegang daftar aset yang dimiliki yang bersangkutan (Nurhadi) dan menelusuri kepemilikan aset tersebut. Kami mendorong KPK untuk menaikkan sprindik TTPU-nya," kata asisten advokat kantor hukum Lokataru Meika Arista dalam diskusi Mengurai Benang Kusut Penanganan Perkara Nurhadi, Rabu (2/12).
Meika menilai sejumlah kepemilikan aset Nurhadi tak wajar lantaran terindikasi ada penyamaran dengan menggunakan nama pihak lain. Salah satu indikasi kuat yakni pengalihan nama kepemilikan rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Nurhadi diduga menggunakan nama orang lain atau nominee dengan modus menjual rumah tersebut.
"KPK juga harus menelusuri jaringan-jaringan yang selama ini diduga terlibat dan bekerja sama untuk menyembunyikan aset-asetnya. Pihak-pihak ini perlu dimintai keterangan," ucap Meika.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga menagih pengembangan kasus Nurhadi. KPK diminta mengungkap dugaan pihak yang membantu Nurhadi ketika menjadi buronan.
Kurnia mengatakan KPK sebelumnya mengindikasikan ada pihak yang diduga membantu Nurhadi selama pelarian. KPK didorong untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice). (OL-14)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved