Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Hal itu merespons perhatian kalangan pegiat antikorupsi terkait perkembangan kasus Nurhadi yang kini tengah di persidangan.
"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan ada bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12).
Ali Fikri mengatakan KPK saat ini masih menelaah aset-aset yang diduga dimiliki Nurhadi dari tindak pidana. Aset tersebut meliputi properti, kendaraan, surat berharga, dan lainnya. Untuk perkara yang saat ini tengah disidangkan, KPK hanya mendakwa Nurhadi dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi yang jumlahnya Rp83 miliar.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. Kami juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani," ucap Ali Fikri.
Kalangan pegiat antikorupsi menilai penanganan kasus Nurhadi yang hampir satu tahun berjalan sejak penetapan tersangka masih belum mengungkap keseluruhan praktik mafia peradilan. KPK hingga kini juga belum menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) dalam perkara Nurhadi.
"Kami yakin KPK sudah memegang daftar aset yang dimiliki yang bersangkutan (Nurhadi) dan menelusuri kepemilikan aset tersebut. Kami mendorong KPK untuk menaikkan sprindik TTPU-nya," kata asisten advokat kantor hukum Lokataru Meika Arista dalam diskusi Mengurai Benang Kusut Penanganan Perkara Nurhadi, Rabu (2/12).
Meika menilai sejumlah kepemilikan aset Nurhadi tak wajar lantaran terindikasi ada penyamaran dengan menggunakan nama pihak lain. Salah satu indikasi kuat yakni pengalihan nama kepemilikan rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Nurhadi diduga menggunakan nama orang lain atau nominee dengan modus menjual rumah tersebut.
"KPK juga harus menelusuri jaringan-jaringan yang selama ini diduga terlibat dan bekerja sama untuk menyembunyikan aset-asetnya. Pihak-pihak ini perlu dimintai keterangan," ucap Meika.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga menagih pengembangan kasus Nurhadi. KPK diminta mengungkap dugaan pihak yang membantu Nurhadi ketika menjadi buronan.
Kurnia mengatakan KPK sebelumnya mengindikasikan ada pihak yang diduga membantu Nurhadi selama pelarian. KPK didorong untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice). (OL-14)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved