Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Hal itu merespons perhatian kalangan pegiat antikorupsi terkait perkembangan kasus Nurhadi yang kini tengah di persidangan.
"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan ada bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12).
Ali Fikri mengatakan KPK saat ini masih menelaah aset-aset yang diduga dimiliki Nurhadi dari tindak pidana. Aset tersebut meliputi properti, kendaraan, surat berharga, dan lainnya. Untuk perkara yang saat ini tengah disidangkan, KPK hanya mendakwa Nurhadi dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi yang jumlahnya Rp83 miliar.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. Kami juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani," ucap Ali Fikri.
Kalangan pegiat antikorupsi menilai penanganan kasus Nurhadi yang hampir satu tahun berjalan sejak penetapan tersangka masih belum mengungkap keseluruhan praktik mafia peradilan. KPK hingga kini juga belum menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) dalam perkara Nurhadi.
"Kami yakin KPK sudah memegang daftar aset yang dimiliki yang bersangkutan (Nurhadi) dan menelusuri kepemilikan aset tersebut. Kami mendorong KPK untuk menaikkan sprindik TTPU-nya," kata asisten advokat kantor hukum Lokataru Meika Arista dalam diskusi Mengurai Benang Kusut Penanganan Perkara Nurhadi, Rabu (2/12).
Meika menilai sejumlah kepemilikan aset Nurhadi tak wajar lantaran terindikasi ada penyamaran dengan menggunakan nama pihak lain. Salah satu indikasi kuat yakni pengalihan nama kepemilikan rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Nurhadi diduga menggunakan nama orang lain atau nominee dengan modus menjual rumah tersebut.
"KPK juga harus menelusuri jaringan-jaringan yang selama ini diduga terlibat dan bekerja sama untuk menyembunyikan aset-asetnya. Pihak-pihak ini perlu dimintai keterangan," ucap Meika.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga menagih pengembangan kasus Nurhadi. KPK diminta mengungkap dugaan pihak yang membantu Nurhadi ketika menjadi buronan.
Kurnia mengatakan KPK sebelumnya mengindikasikan ada pihak yang diduga membantu Nurhadi selama pelarian. KPK didorong untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice). (OL-14)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved