Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengungkapkan awal mula penggerudukan rumah orang tua Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Semula ada sekolompok orang yang ingin melakukan audensi dengan Polres Pemekasan. Alih-alih dalam jumlah kecil, justru mereka membawa massa dalam jumlah besar.
"Mereka sebenarnya info akan melaksanakan audiensi ke Polres Pamekasan. Ternyata mereka bawa massa," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (2/12).
Baca juga: Keluarga Sebut Demonstrasi di Rumah Ibunda Mahfud MD Mencekam
Lebih lanjut, dia menyebut ada tiga kelompok massa yang terlibat aksi di depan Polres Pamekasan. Namun, aksi kelompok tersebut langsung dibubarkan. Sebab, kerumunan orang dianggap berpotensi menyebarkan covid-19.
Petugas kepolisian membubarkan tiga kelompok yang jumlahnya mencapai 600 orang. Namun, satu kelompok malah mengarah ke rumah orang tua Menko Polhukam. Kemudian, mereka menggelar aksi dan berorasi di sana.
Kelompok yang dimaksud mencakup sekitar 100 orang. Akan tetapi, aksi mereka langsung dibubarkan petugas, yang sudah bersiaga di sekitar rumah orang tua Mahfud MD.
"Sempat berhenti 4-5 menit, karena memang anggota sudah siaga di sana. Jadi dapat antisipasi dan dibubarkan,” imbuh Awi.
Baca juga: Beli BMW X5, Pinangki Disebut tidak Lapor PPATK
Sebelumnya, aksi penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD viral di media sosial. Massa yang terekam dalam rekaman video didominasi pria berbaju muslim.
Lalu, terdengar seorang narator menjelaskan bahwa video diambil di depan rumah orang tua Mahfud MD di wilayah Pamekasan, Madura. "Rumah Mahfud MD yang di Madura, Pamekasan, digerebek massa," papar narator dalam video tersebut.
Dampak penggerudukan itu membuat ibu Mahfud MD ketakutan. Saat insiden terjadi, sang ibu hanya didampingi kakak sulungnya yang berusia 70 tahun, serta dua perawat dan seorang asisten rumah tangga.(OL-11)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved