Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baleg Prioritaskan RUU yang Tertunda di 2020

Putra Ananda
28/11/2020 21:22
Baleg Prioritaskan RUU yang Tertunda di 2020
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi(MI/Susanto)

HINGGA kini Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) mana saja yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menuturkan Baleg akan mengutamakan RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang belum sempat terbahas di tahun sebelumnya.

"Kita utamakan RUU yang belum dibahas di 2020. Itu yang akan dimasukkan kembali ke Prolegnas 2021," tutur Baidowi di Jakarta, Sabtu (28/11).

Ia menjelaskan, beberapa fraksi juga sepakat untuk tidak meneruskan beberapa RUU yang sudah disepakati untuk dilanjutkan kembali pembahasannya seperti RUU BI dan juga RUU Ketahanan Keluarga. "Demikian juga RKUHP dan Pemasyarakatan meskipun itu carry over tidak akan kita bawa ke 2021," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh fraksi di DPR sepakat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Hal tersebut sudah disepakati seluruh fraksi yang ada di DPR. RUU PKS merupakan usuluan inisiatif dari Komisi VIII DPR.

"Insya Allah pada Prolegnas Prioritas 2021, seluruh fraksi sudah sepakat menyerahkan pembahasan RUU PKS ini ke Baleg," jelasnya.

Pemerintah, DPR, dan DPD sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 38 rancangan RUU akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Sebanyak 26 dari 38 RUU tersebut merupakan rancangan regulasi yang diusulkan oleh DPR. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya