Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Terlibat Kasus Suap, Walkot Cimahi Berdalih tak Paham Aturan

Zaenal Arifin
28/11/2020 17:00
Terlibat Kasus Suap, Walkot Cimahi Berdalih tak Paham Aturan
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna(MI/Depi Gunawan )

WALI Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengaku tidak tau jika suap perizinan yang dilakukan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) kepada dirinya akan berujung penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, izin tersebut untuk pihak swasta.

"Ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," kata Ajay Priatna saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Baca juga: Ditemukan Uang Tunai, Ruangan Menteri KKP Disegel

Ajay yang saat ini dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah, mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah persoalan perizinan pembangunan rumah sakit swasta tersebut.

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai," akunya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, kasus yang menjeratnya bukanlah soal kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi, melainkan untuk memenangkan tender pembangunan rumah sakit tersebut.

"Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp3,2 miliar, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 miliar," ungkap Ajay Priatna.

Dengan demikian, kata Ajay Priatna, tidak ada suap yang diberikan pemilik rumah sakit swasta tersebut kepada dirinya yang bertujuan sebagai izin mendirikan bangunan rumah sakit tersebut.

"Tidak ada perjanjian fee, ngga ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," tandasnya.

Ajay Priatna ditetapkan sebagaj tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan oleh KPK, atas tuduhan menerima suap.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ajay Priatna dan HY tertangkap basah oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020.

Ajay Priatna dan HY ditangkap bersama beberapa orang lainnya, sekaligus uang tunai sebesar Rp425 juta beserta dokumen keuangan yang disita KPK. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya