Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengaku tidak tau jika suap perizinan yang dilakukan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) kepada dirinya akan berujung penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, izin tersebut untuk pihak swasta.
"Ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," kata Ajay Priatna saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
Baca juga: Ditemukan Uang Tunai, Ruangan Menteri KKP Disegel
Ajay yang saat ini dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah, mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah persoalan perizinan pembangunan rumah sakit swasta tersebut.
"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai," akunya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, kasus yang menjeratnya bukanlah soal kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi, melainkan untuk memenangkan tender pembangunan rumah sakit tersebut.
"Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp3,2 miliar, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 miliar," ungkap Ajay Priatna.
Dengan demikian, kata Ajay Priatna, tidak ada suap yang diberikan pemilik rumah sakit swasta tersebut kepada dirinya yang bertujuan sebagai izin mendirikan bangunan rumah sakit tersebut.
"Tidak ada perjanjian fee, ngga ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," tandasnya.
Ajay Priatna ditetapkan sebagaj tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan oleh KPK, atas tuduhan menerima suap.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ajay Priatna dan HY tertangkap basah oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020.
Ajay Priatna dan HY ditangkap bersama beberapa orang lainnya, sekaligus uang tunai sebesar Rp425 juta beserta dokumen keuangan yang disita KPK. (Medcom.id/OL-6)
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
KPK memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved