Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DUA tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta dan pengusaha Amiril Mukminin, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kedua tersangka APM (Andreau) yang juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada KKP dan AM (Amiril) secara kooperatif telah menyerahkan diri," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/11).
Penyerahan diri terjadi pada Kamis (26/11) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka kemudian menghadap penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Adapun lima tersangka telah ditahan, yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Untuk dua tersangka lainnya, yakni Andreau dan Amiril, masih dicari KPK hingga Kamis (26/11) dini hari. "Penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka (Andreau dan Amiril). Menyusul lima orang tersangka lain pascapenangkapan kemarin," imbuh Ali.
Peran Andreau Pribadi Misanta ialah sebagai pimpinan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, yang ditetapkan Menteri Edhy melalui Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 Lobster pada 14 Mei 2020.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pihak Lain di Kasus Edhy Prabowo
Andreau dan staf khusus lain, yakni Safri, berada dalam tim tersebut. Keduanya bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benih lobster.
KPK menduga Edhy mengarahkan Tim Uji Tuntas agar PT Dua Putra Perkasa mendapat izin ekspor benur, yang kemudian jasa pengirimannya ditetapkan melalui PT Aero Citra Kargo.
Dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor benur, PT Dua Putra Perkasa diduga mentransfer ke PT Aero Citra Kargo sebesar Rp731,5 juta.
Baca juga: Kabareskrim Angkat Bicara Soal Nyanyian Napoleon
"PT DPP (PT Dua Putra Perkasa) atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui Tim Uji Tuntas memeroleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. Melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK (PT Aero Citra Kargo)," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Kamis (26/11) dini hari.
KPK mengendus transfer uang sebesar Rp3,4 miliar pada 5 November. Transfer dilakukan Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero Citra Kargo, ke rekening staf istri Menteri Edhy, Ainul Faqih. Sumber dana itu diduga untuk keperluan Edhy beserta istri saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK juga mencatat sekitar Mei 2020, Edhy diduga menerima US$100.000 atau setara Rp1,4 miliar dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. KPK menyebut Safri dan Andreau Misanta menerima uang sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih pada Agustus lalu.(OL-11)
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved