Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Stafsus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

Dhika Kusuma Winata
26/11/2020 16:45
Stafsus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK
Tersangka Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta.(MI/Susanto)

DUA tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta dan pengusaha Amiril Mukminin, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kedua tersangka APM (Andreau) yang juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada KKP dan AM (Amiril) secara kooperatif telah menyerahkan diri," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/11).

Penyerahan diri terjadi pada Kamis (26/11) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka kemudian menghadap penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Adapun lima tersangka telah ditahan, yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Untuk dua tersangka lainnya, yakni Andreau dan Amiril, masih dicari KPK hingga Kamis (26/11) dini hari. "Penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka (Andreau dan Amiril). Menyusul lima orang tersangka lain pascapenangkapan kemarin," imbuh Ali.

Peran Andreau Pribadi Misanta ialah sebagai pimpinan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, yang ditetapkan Menteri Edhy melalui Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 Lobster pada 14 Mei 2020.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pihak Lain di Kasus Edhy Prabowo

Andreau dan staf khusus lain, yakni Safri, berada dalam tim tersebut. Keduanya bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benih lobster.

KPK menduga Edhy mengarahkan Tim Uji Tuntas agar PT Dua Putra Perkasa mendapat izin ekspor benur, yang kemudian jasa pengirimannya ditetapkan melalui PT Aero Citra Kargo.

Dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor benur, PT Dua Putra Perkasa diduga mentransfer ke PT Aero Citra Kargo sebesar Rp731,5 juta.

Baca juga: Kabareskrim Angkat Bicara Soal Nyanyian Napoleon

"PT DPP (PT Dua Putra Perkasa) atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui Tim Uji Tuntas memeroleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. Melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK (PT Aero Citra Kargo)," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Kamis (26/11) dini hari.

KPK mengendus transfer uang sebesar Rp3,4 miliar pada 5 November. Transfer dilakukan Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero Citra Kargo, ke rekening staf istri Menteri Edhy, Ainul Faqih. Sumber dana itu diduga untuk keperluan Edhy beserta istri saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK juga mencatat sekitar Mei 2020, Edhy diduga menerima US$100.000 atau setara Rp1,4 miliar dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. KPK menyebut Safri dan Andreau Misanta menerima uang sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih pada Agustus lalu.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya