Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi 11 inisial yang diamankan penyidik saat menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sebelumnya, beredar pesan berisi daftar 11 pejabat yang ditangkap tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Kami tidak pernah merilis 11 inisial nama atau jabatan para pihak yang turut diamankan dalam penangkapan dini hari ini di Bandara Soetta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/11).
Informasi terkait penangkapan Menteri Edhy Prabowo berkembang di masyarakat. Pesan berantai yang menyebut inisial pihak yang ditangkap itu mengklaim atas nama Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.
KPK meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang keliru. KPK meminta publik menanti keterangan resmi terkait penangkapan tersebut yang akan diumumkan dalam konferensi pers malam ini.
Baca juga : Ikut Rombongan KKP, Ali Ngabalin Jelaskan Dirinya tidak Ditangkap
"Kami meminta para pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengimbau agar publik menunggu hingga keterangan resmi dapat kami sampaikan dalam konferensi pers malam ini," ucap Ali Fikri.
Ali Fikri sebelumnya mengumumkan KPK mengamankan 17 orang dalam rangkaian penangkapan Edhy Prabowo. Selain Edhy, KPK juga mengamankan istrinya dan beberapa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta beberapa pihak swasta.
Tim KPK melakukan operasi penangkapan di beberapa lokasi di antaranya Jakarta dan Depok (Jawa Barat), termasuk di Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan dilakukan sekitar jam 00.30 WIB.
Seperti diberitakan, Menteri dari Partai Gerindra itu ditangkap sepulang kunjungannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. (OL-7)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved