Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polri Selidiki Pelanggaran Kampanye Cagub Mulyadi di Pilgub Sumbar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/11/2020 17:25
Polri Selidiki Pelanggaran Kampanye Cagub Mulyadi di Pilgub Sumbar
Mulyadi(Dok MI)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki lebih lanjut soal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono mengemukakan sejatinya perkara tersebut merupakan lanjutan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari jaksa, Awi menyebut, sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Pasalnya, pasangan calon gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni melakukan kampanye di luar jadwal melalui sebuah tayangan di program televisi nasional pada 12 November 2020.

Program tersebut tayang pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB, dimana mereka menjadi narasumber dalam program itu.

"Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (24/11).

Pelapor sendiri, lanjut Awi, ialah paslon nomor urut empat, Yogi Ramon Setiawan. Yogi membuat laporannya di Bawaslu RI dan telah teregister pada 17 November.

Lantas, Yogi kembali membuat laporan ke Bareskrim pada 22 November silam. Dengan harapan, kasus tersebut dapat diusut oleh pihak kepolisian.

"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama 5 hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu Pusat), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri (Bareskrim)," papar Awi.

Jika menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.

Sebagai informasi, Bawaslu mencatat setidaknya ada 105 akun yang telah melanggar ketentuan jadwal iklan kampanye daring Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ratusan akun itu ditengarai mencuri start dalam memasang iklan di media sosial. (OL)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik