Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki lebih lanjut soal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono mengemukakan sejatinya perkara tersebut merupakan lanjutan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari jaksa, Awi menyebut, sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.
Pasalnya, pasangan calon gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni melakukan kampanye di luar jadwal melalui sebuah tayangan di program televisi nasional pada 12 November 2020.
Program tersebut tayang pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB, dimana mereka menjadi narasumber dalam program itu.
"Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (24/11).
Pelapor sendiri, lanjut Awi, ialah paslon nomor urut empat, Yogi Ramon Setiawan. Yogi membuat laporannya di Bawaslu RI dan telah teregister pada 17 November.
Lantas, Yogi kembali membuat laporan ke Bareskrim pada 22 November silam. Dengan harapan, kasus tersebut dapat diusut oleh pihak kepolisian.
"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama 5 hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu Pusat), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri (Bareskrim)," papar Awi.
Jika menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Sebagai informasi, Bawaslu mencatat setidaknya ada 105 akun yang telah melanggar ketentuan jadwal iklan kampanye daring Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ratusan akun itu ditengarai mencuri start dalam memasang iklan di media sosial. (OL)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024
MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024, diantaranya Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
MK baru menerima sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
BERDASARKAN hitung cepat atau quick count, lembaga survei mencatatkan kemenangan pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah atas pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilgub Banten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved