Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPO Kasus Korupsi Fasilitas Pelabuhan Awerange Ditangkap

Golda Eksa
20/11/2020 21:14
DPO Kasus Korupsi Fasilitas Pelabuhan Awerange Ditangkap
Ilustrasi( )

TERPIDANA Oenardi alias Ayong tidak berkutik ketika ditangkap oleh Tim Tabur Korps Adhyaksa di Perumahan Taman Toraja, Jalan Danau Poso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.  

Direktur PT Ardywira Primakarsa itu merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap satu TA 2005 di Kabupaten Barru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan Ayong divonis penjara selama 2 tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 254 K/Pid.Sus/2011, tanggal 27 Mei 2011.

"Dia diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hari, Jumat (20/11).

Awalnya, terang Hari, ketika putusan MA diterima oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perkara tersebut hendak dieksekusi sesuai isi putusan.

Namun, Ayong justru tidak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru meski sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Terpidana kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron.

"Terpidana Ayong selanjutnya dikirim ke Rutan Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut," tukas Hari. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya