KPU Pastikan Seluruh Wilayah Penyelenggara Pilkada Disiplin Prokes

Kautsar Bobi
19/11/2020 09:02
KPU Pastikan Seluruh Wilayah Penyelenggara Pilkada Disiplin Prokes
Calon pemilih mencuci tangan sebelum menggunakan hak suara mereka saat simulasi nasional pemungutan suara Pilkada di Kediri, Jawa Timur.(ANTARA/Prasetia Fauzani)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kedisiplinan menerapkan prokes menjadi kunci mencegah munculnya klaster Pilkada.

"Dengan kedisplinan dan prosedur protokol pencegahan covid-19, Insya Allah, Pilkada akan berjalan lancar," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, Kamis (19/11).

Ilham menekankan seluruh daerah mendapatkan perlakuan yang sama untuk memperketat prokes. Pasalnya, saat ini, terdapat 17 daerah penyelengara Pilkada di zona merah penyebaran covid-19.

"Yang penting disiplin menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Temukan 1.038 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Selain itu, KPU telah menggelar simulasi pemunggutan dan perhitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 di sejumlah daerah. Upaya ini untuk memberikan jaminan kepada pemilih bahwa keselamatan dan keamanan terpenuhi saat memberikan hak suara mereka.

Direncanakan, Sabtu (21/11) akan kembali dilakukan simulasi. Simualasi terakhir itu menjadi penanda seluruh daerah penyelenggara Pilkada siap bekerja di tengah pandemi covid-19.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kabupaten kota. Saat ini, tahapan kampanye masih berlangsung selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Massa minggu tenang akan terjadi pada 6-8 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 merilis status wilayah daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebanyak 17 kabupaten/kota masuk kategori berisiko tinggi covid-19.

Daerah yang masuk kategori berisiko tinggi itu berdasarkan data per 15 November 2020, yaitu Kota Gunungsitoli (Sumatra Utara), dan Payakumbuh (Sumatra Barat). Kemudian, Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Bandar Lampung, dan Kabupaten Pesawaran (Lampung).

Selanjutnya, Kabupaten Boyolali, Kendal, Pemalang, Sragen, Sukoharjo (Jawa Tengah), Kabupaten Bandung, Karawang, Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kota Cilegon (Banten). Lalu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kutai Timur (Kalimantan Timur), Barito Timur (Kalimantan Tengah). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya