Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima salinan berkas perkara kasus Joko Tjandra. KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Kedua institusi itu bakal segera memproses permintaan KPK. "Kami sudah berkirim surat. Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu secepatnya. Kami sudah berkordinasi terus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).
Alexander menyebut kejaksaan dan kepolisian akan kooperatif dan segera memenuhi permintaan berkas perkara tersebut. Dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bisa meminta dokumen kepada kejaksaan dan kepolisian dalam supervisi.
"Kami koordinasi terus saja. Itu kan tidak bisa juga kami paksa karena dalam Perpres pun itu sudah diatur KPK dalam supervisi boleh meminta dokumen dan data-data. Kejaksaan Agung dan Bareskrim paham itu dan mereka kooperatif akan memberikan," kata Alexander.
Permintaan atas dokumen perkara Djoko Tjandra itu sebelumnya disuarakan Wakil Ketua KPK lain, Nawawi Pomolango. Ia menyatakan tim supervisi KPK sudah meminta salinan berkas perkara dua kali tapi masih belum mendapatkannya.
Nawawi mengatakan komisi antirasuah sudah mengirim surat pada 22 September dan 8 Oktober lalu. Salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk menelaah kasus dan dikaji dengan informasi-informasi lain yang didapat.
Tak menutup kemungkinan, KPK juga bisa membuka penyelidikan maupun penyidikan baru yang belum disentuh kejaksaan maupun kepolisian. (OL-14)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved