Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima salinan berkas perkara kasus Joko Tjandra. KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Kedua institusi itu bakal segera memproses permintaan KPK. "Kami sudah berkirim surat. Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu secepatnya. Kami sudah berkordinasi terus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).
Alexander menyebut kejaksaan dan kepolisian akan kooperatif dan segera memenuhi permintaan berkas perkara tersebut. Dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bisa meminta dokumen kepada kejaksaan dan kepolisian dalam supervisi.
"Kami koordinasi terus saja. Itu kan tidak bisa juga kami paksa karena dalam Perpres pun itu sudah diatur KPK dalam supervisi boleh meminta dokumen dan data-data. Kejaksaan Agung dan Bareskrim paham itu dan mereka kooperatif akan memberikan," kata Alexander.
Permintaan atas dokumen perkara Djoko Tjandra itu sebelumnya disuarakan Wakil Ketua KPK lain, Nawawi Pomolango. Ia menyatakan tim supervisi KPK sudah meminta salinan berkas perkara dua kali tapi masih belum mendapatkannya.
Nawawi mengatakan komisi antirasuah sudah mengirim surat pada 22 September dan 8 Oktober lalu. Salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk menelaah kasus dan dikaji dengan informasi-informasi lain yang didapat.
Tak menutup kemungkinan, KPK juga bisa membuka penyelidikan maupun penyidikan baru yang belum disentuh kejaksaan maupun kepolisian. (OL-14)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved