Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dimintai keterangan soal pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11).
Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab yang dihadiri ribuan massa. "Kami menunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakan yustisi itu ialah kepolisian," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal dalam acara konferensi pers mengenai Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Covid-19 di Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/11).
Ia lebih lanjut menyampaikan, setelah klarifikasi dilakukan, Kemendagri akan melihat tindakan yang dapat diberikan kepada Anies Baswedan. Mengenai kerumunan yang terjadi saat ceramah Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu, Safrizal mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh kepolisian.
Safrizal menegaskan, sanksi terhadap kepala daerah yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan ada bermacam-macam. Namun, teguran tertulis yang paling banyak diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri, termasuk kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan selama proses kampanye kepala daerah berlangsung di wilayahnya.
"Saya yakin dan percaya selaku Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tiap daerah mengetahui tugas dan fungsi pokok masing-masing untuk tetap menjaga daerahnya untuk sebisanya warna hijau atau kuning atau serendah-rendahnya," ujar Safrizal.
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat, Kemendagri meminta kepala daerah terus melakukan upaya, termasuk menyosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah.
"Mendagri akan mengeluarkan instruksi (lagi) hari ini atau besok supaya kepala daerah mematuhi peraturan daerah yang dibuatnya sendiri. Zonasi (wilayah) yang tinggi (kasus) bisa kita turunkan, termasuk di DKI Jakarta, kasus masih banyak," tegasnya. (OL-14)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved