Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Belum Tahu Nasib Ridwan Kamil, Kemendagri Tunggu Pemeriksaan Anies

Indriyani Astuti
17/11/2020 14:36
Belum Tahu Nasib Ridwan Kamil, Kemendagri Tunggu Pemeriksaan Anies
.(ANTARA/Arif Firmansyah)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dimintai keterangan soal pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11).

Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab yang dihadiri ribuan massa. "Kami menunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakan yustisi itu ialah kepolisian," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal dalam acara konferensi pers mengenai Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Covid-19 di Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/11).

Ia lebih lanjut menyampaikan, setelah klarifikasi dilakukan, Kemendagri akan melihat tindakan yang dapat diberikan kepada Anies Baswedan. Mengenai kerumunan yang terjadi saat ceramah Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu, Safrizal mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh kepolisian.

Safrizal menegaskan, sanksi terhadap kepala daerah yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan ada bermacam-macam. Namun, teguran tertulis yang paling banyak diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri, termasuk kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan selama proses kampanye kepala daerah berlangsung di wilayahnya.

"Saya yakin dan percaya selaku Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tiap daerah mengetahui tugas dan fungsi pokok masing-masing untuk tetap menjaga daerahnya untuk sebisanya warna hijau atau kuning atau serendah-rendahnya," ujar Safrizal.

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat, Kemendagri meminta kepala daerah terus melakukan upaya, termasuk menyosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah.

"Mendagri akan mengeluarkan instruksi (lagi) hari ini atau besok supaya kepala daerah mematuhi peraturan daerah yang dibuatnya sendiri. Zonasi (wilayah) yang tinggi (kasus) bisa kita turunkan, termasuk di DKI Jakarta, kasus masih banyak," tegasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya