Istri Nurhadi Dicecar Soal Pelat Nopol RFO yang Dipakai Hiendra

Fachri Audhia Hafiez
17/11/2020 08:44
Istri Nurhadi Dicecar Soal Pelat Nopol RFO yang Dipakai Hiendra
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan)(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

ISTRI Nurhadi, Tin Zuraida, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia pun dicecar soal penggunaan pelat nomor kendaraan berakhiran RFO yang diduga digunakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Terkait perizinan nopol (nomor polisi) rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS pada saat pelarian," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Materi pemeriksaan yang serupa juga dikonfirmasi kepada saksi Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) T Eddy Syah Putra.

Eddy yang sempat menjabat Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Kemenpan RB diduga mengurus penggunaan pelat nomor kendaraan tersebut.

"Dikonfirmasi terkait mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," tutur Ali.

Baca juga:  Marzuki Alie Bantah Terlibat Kasus Nurhadi

Hiendra diduga menggunakan pelat nomor kendaraan berakhiran RFO selama buron. Pelat tersebut merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.

Penggunaan pelat tersebut mencuat saat dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Diduga, penggunaan pelat itu untuk mengelabui penyidik KPK saat memburu Hiendra.

Hiendra kemudian ditangkap KPK pada 28 Oktober 2020 di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten. Dia buron sejak 11 Februari 2020.

Dalam perkara ini, Hiendra diduga menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar. Fulus diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam penanganan perkara PT MIT.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya