Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI Nurhadi, Tin Zuraida, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia pun dicecar soal penggunaan pelat nomor kendaraan berakhiran RFO yang diduga digunakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Terkait perizinan nopol (nomor polisi) rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS pada saat pelarian," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Materi pemeriksaan yang serupa juga dikonfirmasi kepada saksi Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) T Eddy Syah Putra.
Eddy yang sempat menjabat Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Kemenpan RB diduga mengurus penggunaan pelat nomor kendaraan tersebut.
"Dikonfirmasi terkait mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," tutur Ali.
Baca juga: Marzuki Alie Bantah Terlibat Kasus Nurhadi
Hiendra diduga menggunakan pelat nomor kendaraan berakhiran RFO selama buron. Pelat tersebut merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.
Penggunaan pelat tersebut mencuat saat dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Diduga, penggunaan pelat itu untuk mengelabui penyidik KPK saat memburu Hiendra.
Hiendra kemudian ditangkap KPK pada 28 Oktober 2020 di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten. Dia buron sejak 11 Februari 2020.
Dalam perkara ini, Hiendra diduga menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar. Fulus diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam penanganan perkara PT MIT.(OL-5)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved