Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI Nurhadi, Tin Zuraida, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia pun dicecar soal penggunaan pelat nomor kendaraan berakhiran RFO yang diduga digunakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Terkait perizinan nopol (nomor polisi) rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS pada saat pelarian," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Materi pemeriksaan yang serupa juga dikonfirmasi kepada saksi Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) T Eddy Syah Putra.
Eddy yang sempat menjabat Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Kemenpan RB diduga mengurus penggunaan pelat nomor kendaraan tersebut.
"Dikonfirmasi terkait mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," tutur Ali.
Baca juga: Marzuki Alie Bantah Terlibat Kasus Nurhadi
Hiendra diduga menggunakan pelat nomor kendaraan berakhiran RFO selama buron. Pelat tersebut merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.
Penggunaan pelat tersebut mencuat saat dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Diduga, penggunaan pelat itu untuk mengelabui penyidik KPK saat memburu Hiendra.
Hiendra kemudian ditangkap KPK pada 28 Oktober 2020 di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten. Dia buron sejak 11 Februari 2020.
Dalam perkara ini, Hiendra diduga menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar. Fulus diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam penanganan perkara PT MIT.(OL-5)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved