Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR RI Marzuki Ali membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman. Bantahan tersebut dilontarkannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11).
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Marzuki dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara itu, Hiendra diduga memberikan uang sebesar Rp45,7 miliar kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
"Itu ngawur. Enggak ada kita ngurusin kasus, asal sebut. Tunjukin aja buktinya transfer duit itu," cetus Marzuki.
Nama Marzuki muncul dalam persidangan Nurhadi dan Rezky sebelumnya dan dibunyikan oleh kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Saat itu, Hengky menyebut Hiendra pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki guna mengurusi sengketa hukum.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Hiendra, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan mengatakan Hiendra menyuruh Hengky untuk menawarkan surat pembayaran utang dari Bank UOB senilai Rp110 miliar. Imbalannya, Marzuki akan menggantikan Azhar Umar, pihak yang berperkara dengan Hiendra sebagai komisaris PT MIT.
Namun, Marzuki tidak memiliki uang senilai yang ditawarkan Hengky. Hiendra lantas memberikan pilihan lain ke Marzuki, yaitu meminjam uang sekitar Rp6 miliar-Rp7 miliar. Dalam kaitan itu, Marzuki meminta bukti peminjaman uang sebagaimana yang dikemukakan Hengky.
"Itu katanya saya minjemin duit berapa miliar. Ya tunjukin aja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit enggak ada urusan, memangnya duit sedikit Rp6 miliar. Lucu kan?" ujar Marzuki.
"Tunjukan saja kalau ada transfer, bukti transfernya tunjukin, kan gampang kan? Berarti gampang kok KPK menelusuri. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan, nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin, enggak usah ngomong lah," tandasnya. (P-2)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved