Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR RI Marzuki Ali membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman. Bantahan tersebut dilontarkannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11).
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Marzuki dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara itu, Hiendra diduga memberikan uang sebesar Rp45,7 miliar kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
"Itu ngawur. Enggak ada kita ngurusin kasus, asal sebut. Tunjukin aja buktinya transfer duit itu," cetus Marzuki.
Nama Marzuki muncul dalam persidangan Nurhadi dan Rezky sebelumnya dan dibunyikan oleh kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Saat itu, Hengky menyebut Hiendra pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki guna mengurusi sengketa hukum.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Hiendra, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan mengatakan Hiendra menyuruh Hengky untuk menawarkan surat pembayaran utang dari Bank UOB senilai Rp110 miliar. Imbalannya, Marzuki akan menggantikan Azhar Umar, pihak yang berperkara dengan Hiendra sebagai komisaris PT MIT.
Namun, Marzuki tidak memiliki uang senilai yang ditawarkan Hengky. Hiendra lantas memberikan pilihan lain ke Marzuki, yaitu meminjam uang sekitar Rp6 miliar-Rp7 miliar. Dalam kaitan itu, Marzuki meminta bukti peminjaman uang sebagaimana yang dikemukakan Hengky.
"Itu katanya saya minjemin duit berapa miliar. Ya tunjukin aja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit enggak ada urusan, memangnya duit sedikit Rp6 miliar. Lucu kan?" ujar Marzuki.
"Tunjukan saja kalau ada transfer, bukti transfernya tunjukin, kan gampang kan? Berarti gampang kok KPK menelusuri. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan, nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin, enggak usah ngomong lah," tandasnya. (P-2)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved