Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua DPR RI Marzuki Ali membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman. Bantahan tersebut dilontarkannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11).
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Marzuki dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara itu, Hiendra diduga memberikan uang sebesar Rp45,7 miliar kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
"Itu ngawur. Enggak ada kita ngurusin kasus, asal sebut. Tunjukin aja buktinya transfer duit itu," cetus Marzuki.
Nama Marzuki muncul dalam persidangan Nurhadi dan Rezky sebelumnya dan dibunyikan oleh kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Saat itu, Hengky menyebut Hiendra pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki guna mengurusi sengketa hukum.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Hiendra, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan mengatakan Hiendra menyuruh Hengky untuk menawarkan surat pembayaran utang dari Bank UOB senilai Rp110 miliar. Imbalannya, Marzuki akan menggantikan Azhar Umar, pihak yang berperkara dengan Hiendra sebagai komisaris PT MIT.
Namun, Marzuki tidak memiliki uang senilai yang ditawarkan Hengky. Hiendra lantas memberikan pilihan lain ke Marzuki, yaitu meminjam uang sekitar Rp6 miliar-Rp7 miliar. Dalam kaitan itu, Marzuki meminta bukti peminjaman uang sebagaimana yang dikemukakan Hengky.
"Itu katanya saya minjemin duit berapa miliar. Ya tunjukin aja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit enggak ada urusan, memangnya duit sedikit Rp6 miliar. Lucu kan?" ujar Marzuki.
"Tunjukan saja kalau ada transfer, bukti transfernya tunjukin, kan gampang kan? Berarti gampang kok KPK menelusuri. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan, nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin, enggak usah ngomong lah," tandasnya. (P-2)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved