Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR RI Marzuki Ali membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman. Bantahan tersebut dilontarkannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11).
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Marzuki dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara itu, Hiendra diduga memberikan uang sebesar Rp45,7 miliar kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
"Itu ngawur. Enggak ada kita ngurusin kasus, asal sebut. Tunjukin aja buktinya transfer duit itu," cetus Marzuki.
Nama Marzuki muncul dalam persidangan Nurhadi dan Rezky sebelumnya dan dibunyikan oleh kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Saat itu, Hengky menyebut Hiendra pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki guna mengurusi sengketa hukum.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Hiendra, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan mengatakan Hiendra menyuruh Hengky untuk menawarkan surat pembayaran utang dari Bank UOB senilai Rp110 miliar. Imbalannya, Marzuki akan menggantikan Azhar Umar, pihak yang berperkara dengan Hiendra sebagai komisaris PT MIT.
Namun, Marzuki tidak memiliki uang senilai yang ditawarkan Hengky. Hiendra lantas memberikan pilihan lain ke Marzuki, yaitu meminjam uang sekitar Rp6 miliar-Rp7 miliar. Dalam kaitan itu, Marzuki meminta bukti peminjaman uang sebagaimana yang dikemukakan Hengky.
"Itu katanya saya minjemin duit berapa miliar. Ya tunjukin aja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit enggak ada urusan, memangnya duit sedikit Rp6 miliar. Lucu kan?" ujar Marzuki.
"Tunjukan saja kalau ada transfer, bukti transfernya tunjukin, kan gampang kan? Berarti gampang kok KPK menelusuri. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan, nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin, enggak usah ngomong lah," tandasnya. (P-2)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved