Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung siap menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kasus Joko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu terkait dengan supervisi KPK terhadap perkara yang melibatkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, penyiapan dokumen oleh pihaknya telah dilakukan dan tidak mengalami kendala. Ia juga mengatakan Kejagung telah berkoordinasi dengan penyidik KPK.
Baca juga: Keseriusan TNI Diapresiasi
"Sudah dipersiapkan, kapan mau ambil saja," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (14/11).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, rencananya penyerahan dokumen dilakukan pada Jumat kemarin. Hal itu dilakukan usai Kejagung melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) dengan KPK.
"Saya belum cek lagi pelaksanaannya," singkat Hari.
Setelah berhasil ditangkap dari pelariannya di luar negeri, setidaknya dua institusi penegak hukum--Kejagung dan Polri--mengusut kasus yang melibatkan Joko Tjandra. Kejagung menangani dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selain keduanya, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Sementara Polri menangani dua kasus, yakni dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol dan surat jalan palsu. Suap terkait red notice menyeret dua jenderal, yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa, serta pengusaha dan rekan Joko Tjandra bernama Tommy Sumardi.
Tommy diketahui merupakan besan dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Putrinya, yakni Fitri Aprinasari Utami--caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 1 Jakarta Pusat--menikah dengan putra Najib yang bernama Nazifuddin Najib.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejagung maupun Polri pada tanggal 22 September dan 8 Oktober 2020 untuk meminta salinan berkas perkara dan perita acara pemeriksaan.
Supervisi yang dilakukan KPK dinilai penting bagi Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap supervisi KPK terhadap kasus Joko Tjandra yang ditangani Kejagung maupun Polri bisa mengungkap aktor lain di kasus yang melibatkan Joko Tjandra.
"Hal ini penting dilakukan oleh KPK, untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang juga terlibat dalam pelarian Joko S Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11). (OL-6)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved