Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NAMA mantan Kapolda Metro Jaya sekaligus Ketua Umum PSSI Komjen (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule muncul dalam sidang kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nama Iwan dibunyikan oleh saksi bernama Hengky Soenjoto. Hengky ialah adik dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara ini, Hiendra diduga memberikan sejumlah uang kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain Iwan Bule, Hengky juga menyebut nama Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. Hengky yang merupakan Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia--anak perusahaan yang dimiliki Hiendra--mengaku pernah diperintah Hiendra untuk menghubungi Iwan dan Budi saat adiknya terlilit masalah dengan Azhar Umar.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Saefuduin Zuhri bertanya tentang upaya Hengky untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut. "Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, termasuk ada yang namanya Pak Haji Bakri, tokoh orang Madura dan dekat dengan Iwan Bule sebagai Kapolda (Metro Jaya)," kata Hengky di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Kendati demikian, Hengky mengatakan tidak mengetahui dengan detail inti permasalahan antara adiknya dengan Azhar Umar. Namun buntut dari masalah itu yaitu penetapan Hiendra sebagai tersangka dan ditahan.
Lebih lanjut, Hengky menjelaskan dirinya juga diminta Hiendra untuk menghubungi adik BG alias Budi Gunawan. Menurutnya, Nurhadi mengenal baik sosok Budi Gunawan.
"Jadi Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG. Budi Gunawan lo ya. Jadi saya disuruh menyampaikan saja, jadi cuma minta tolong," terang Hengky.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto juga menjelaskan bahwa Hiendra memberikan uang dengan total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lain dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. (OL-14)
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 ke daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi tidak mempengaruhi upaya paksa KPK.
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi sudah tetap.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara pencarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keduanya mendapatkan "golden premium protection" sehingga KPK menjadi "takut" untuk menangkap keduanya.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved