Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
NAMA mantan Kapolda Metro Jaya sekaligus Ketua Umum PSSI Komjen (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule muncul dalam sidang kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nama Iwan dibunyikan oleh saksi bernama Hengky Soenjoto. Hengky ialah adik dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara ini, Hiendra diduga memberikan sejumlah uang kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain Iwan Bule, Hengky juga menyebut nama Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. Hengky yang merupakan Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia--anak perusahaan yang dimiliki Hiendra--mengaku pernah diperintah Hiendra untuk menghubungi Iwan dan Budi saat adiknya terlilit masalah dengan Azhar Umar.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Saefuduin Zuhri bertanya tentang upaya Hengky untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut. "Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, termasuk ada yang namanya Pak Haji Bakri, tokoh orang Madura dan dekat dengan Iwan Bule sebagai Kapolda (Metro Jaya)," kata Hengky di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Kendati demikian, Hengky mengatakan tidak mengetahui dengan detail inti permasalahan antara adiknya dengan Azhar Umar. Namun buntut dari masalah itu yaitu penetapan Hiendra sebagai tersangka dan ditahan.
Lebih lanjut, Hengky menjelaskan dirinya juga diminta Hiendra untuk menghubungi adik BG alias Budi Gunawan. Menurutnya, Nurhadi mengenal baik sosok Budi Gunawan.
"Jadi Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG. Budi Gunawan lo ya. Jadi saya disuruh menyampaikan saja, jadi cuma minta tolong," terang Hengky.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto juga menjelaskan bahwa Hiendra memberikan uang dengan total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lain dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. (OL-14)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved