Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan kasus Asabri telah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Pilkada sebagai Momentum Memilih KDH yang Mampu Tangani Covid-19
Pasalnya, terdapat tiga laporan polisi (LP) yang sedang didalami tim penyidik terkait kasus korupsi di PT Asabri.
"LP pertama memasuki tahap penyidikan pada awal Februari lalu," tutur Awi di Mabes Polri, Rabu (11/11).
Awi mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 43 saksi serta 4 laporan keuangan dan dokumen disita tim penyidik.
Sementara untuk LP kedua, Awi mengatakan telah memasuki tahap penyidikan menjelang akhir Maret silam. Awi menyebut sebanyak 6 orang sudah diperiksa.
"Kemudian kedua, LP No A0175/III/Bareskrim tanggal 24 Maret 2020 juga sudah dilakukan penyidikan. Mulai tanggal 22 April 2020 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," terangnya.
Terakhir, di LP 3, Awi menuturkan kasus teraebut telah memasuki tahap penyidikan pada pertengahan Januari silam. Sebanyak 94 orang sudah diperiksa tim penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Tim penyidik pun menemukan tindak pidana berupa penyimpangan tata kelola investasi oleh PT Asabri. Dari hasil penyelidikan, penyimpangan berlangsung sejak 2012 hingga 2019.
"Karena pada intinya dalam kasus ini dari 3 LP tersebut bahwasanya yang ditangani adalah objeknya sama, dalam perkara yang sama yaitu tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainnya yang dijalankan oleh BUMN PT Asabri tbk sampai dengan tahun 2019," tutur Awi.
Baca juga: KPK Cecar Eks Pegawai Setda Mimika Soal AnggaranPembangunan Gereja
Sebelumnya, kasus adanya dugaan korupsi di Asabri mencuat dari pernyataan Menko Polhukam, Mahfud Md.
Mahfud menduga ada korupsi di atas Rp10 triliun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya," ucap Mahfud. (OL-6)
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved