Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tiga Mantan Legislator Jambi Segera Diadili

Fachri Audhia Hafiez
11/11/2020 06:28
Tiga Mantan Legislator Jambi Segera Diadili
Mantan Anggota DPRD Jambi Tadjudin Hasan (tengah)(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga mantan anggota DPRD Jambi, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketiganya segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Selasa (10/11), tim jaksa KPK melimpahkan berkas ketiga terdakwa ke PN Tipikor Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/11).

Jaksa tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Sekaligus penetapan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: KPK Selisik Korupsi di Waskita lewat Eks Bupati Wakatobi

Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Para terdakwa sementara masih dititipkan sementara di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin diduga turut serta meminta jatah uang ketok palu, menagih, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Ketiganya juga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.

Dalam kasus ini, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara dengan sikap RAPBD.

Tiap fraksi menerima uang sekitar Rp400 juta sampai Rp700 juta.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya