Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Sinergikan Penanganan Tipikor di NTT

Cindy Ang
06/11/2020 07:50
KPK Sinergikan Penanganan Tipikor di NTT
Logo KPK(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOORDINATOR Wilayah 4 Satuan Tugas (Satgas) Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Koordinasi dilakukan dengan kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kegiatan koordinasi dengan kepolisian daerah (Polda) NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT demi membahas perkembangan penanganan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11).

Ali mengatakan ada beberapa perkara tipikor yang ditangani Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat atensi dari KPK. Sebab, perkara itu menjadi perhatian masyarakat dengan nilai kerugian keuangan negara cukup besar.

Baca juga: KPK Dorong Sertifikasi Lahan Monas agar tidak Dikuasai Pihak Lain

Salah satu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian KPK yakni perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa JS dan TM. Penanganan perkara dipegang Kejati NTT.

"Kegiatan koordinasi yang dilakukan KPK merupakan wujud adanya sinergitas antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Ali menegaskan KPK mendukung seluruh proses penanganan perkara tipikor yang dilakukan Polda NTT dan Kejati NTT.

KPK juga siap memberikan bantuan kepada Polda NTT dan Kejati NTT bila proses penanganan perkara mengalami hambatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya