Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Dukcapil Klarifikasi Data Pemilih yang Belum Rekam KTP-E ke KPU

Indriyani Astuti
03/11/2020 11:00
Dukcapil Klarifikasi Data Pemilih yang Belum Rekam KTP-E ke KPU
Petugas Disdukcapil Denpasar melakuka jemput bola perekaman data KTP-E ke SMA(MI/Ruta Suryana)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (3/11), pukul 17.00 WIB.

"Nanti pukul 17.00 WIB saya ke KPU. KPU sudah merevisi datanya," tutur Zudan melalui keterangan singkat, Selasa (3/11).

Zudan menjelaskan kunjungannya guna melakukan validasi dan klarifikasi data pemilih yang belum melakukan perekaman untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Sebelumnya, KPU merilis data jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman sebanyak 20 juta lebih. Data tersebut kemudian direvisi menjadi 2,7 juta.

"Kami akan meminta data DPT yang belum rekam ke KPU karena 20 juta lebih itu merupakan angka yang sangat besar bagi kami. Sehingga bisa mengganggu reputasi Dukcapil. Dalam hitungan kami yang belum rekam tidak akan lebih dari 3 jutaan," imbuhnya.

Baca juga:  Lebih dari 2 Juta Pemilih belum Rekam Data KTP-E

Ia menjelaskan jumlah tersebut masih bisa berkurang. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta data tersebut berdasarkan nama dan alamat untuk disandingkan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil. Sejauh ini, menurut Zudan, KPU belum memberikan data tersebut kepada Dukcapil.

"Belum memberi data. Baru angka. Dari 20 juta dikoreksi sendiri oleh KPU menjadi 2,7 juta. Bisa berkurang lagi data KPU (pemilih) yang belum merekam KTP-E," tukasnya.

Seperti diberitakan, salah satu persyaratan untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ialah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempunyai KTP-E. Namun berdasarkan perubahan dalam Peraturan KPU No.8/2018, pemilih yang belum mempunyai KTP-E dapat masuk dalam daftar pemilih tambahan serta tetap dapat memberikan hak pilih mereka pada 9 Desember 2020 setelah pukul 12.00 dengan membawa surat keterangan (suket) dari Dukcapil.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya