Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (3/11), pukul 17.00 WIB.
"Nanti pukul 17.00 WIB saya ke KPU. KPU sudah merevisi datanya," tutur Zudan melalui keterangan singkat, Selasa (3/11).
Zudan menjelaskan kunjungannya guna melakukan validasi dan klarifikasi data pemilih yang belum melakukan perekaman untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Sebelumnya, KPU merilis data jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman sebanyak 20 juta lebih. Data tersebut kemudian direvisi menjadi 2,7 juta.
"Kami akan meminta data DPT yang belum rekam ke KPU karena 20 juta lebih itu merupakan angka yang sangat besar bagi kami. Sehingga bisa mengganggu reputasi Dukcapil. Dalam hitungan kami yang belum rekam tidak akan lebih dari 3 jutaan," imbuhnya.
Baca juga: Lebih dari 2 Juta Pemilih belum Rekam Data KTP-E
Ia menjelaskan jumlah tersebut masih bisa berkurang. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta data tersebut berdasarkan nama dan alamat untuk disandingkan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil. Sejauh ini, menurut Zudan, KPU belum memberikan data tersebut kepada Dukcapil.
"Belum memberi data. Baru angka. Dari 20 juta dikoreksi sendiri oleh KPU menjadi 2,7 juta. Bisa berkurang lagi data KPU (pemilih) yang belum merekam KTP-E," tukasnya.
Seperti diberitakan, salah satu persyaratan untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ialah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempunyai KTP-E. Namun berdasarkan perubahan dalam Peraturan KPU No.8/2018, pemilih yang belum mempunyai KTP-E dapat masuk dalam daftar pemilih tambahan serta tetap dapat memberikan hak pilih mereka pada 9 Desember 2020 setelah pukul 12.00 dengan membawa surat keterangan (suket) dari Dukcapil.(OL-5)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved