Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Usut Kebakaran, Bareskrim Periksa 1 PPK dan 1 ASN Kejaksaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/11/2020 11:40
Usut Kebakaran, Bareskrim Periksa 1 PPK dan 1 ASN Kejaksaan
Gedung Utama Kejaksaan Agung(Antara)

PENYIDIK Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejagung terkait kasus tindak pidana peristiwa kebakaran Kejagung RI.

Namun, sosok ASN tersebut tak diungkap identitasnya. "Tim Penyidik Gabungan akan memeriksa tersangka NH dan 1 (satu) orang saksi ASN Kejagung," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo, Senin (2/11).

Ferdy mengemukakan, saksi ASN tersebut akan diperiksa penyidik terkait dengan proses dan tahapan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) pada anggaran tahun 2019.

"Terkait pengadaan ACP tahun 2019," terang Ferdy.

Baca juga : KPK Pastikan Pencarian Harun Masiku Berlanjut

Sebelumnya, hasil dari penyidikan Bareskrim Polri menyebut kebakaran bermula di lantai 6 Gedung utama Kejagung yang terdapat beberapa pekerja bangunan.

Di lantai terdapat 6 para pekerja yang memiliki bahan terbakar, seperti tiner dan lem aibon. Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka pun ditetapkan. Mereka T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper.Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.

Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga la- lai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung.“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” ujar Argo. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya