Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mencari keberadaan penyuap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Harun Masiku (HAR). Tim khusus pencari buronan rutin melakukan evaluasi untuk memastikan strategi berjalan optimal.
"KPK juga terus mencari keberadaan para DPO (Daftar Pencarian Orang) lainnya, termasuk tersangka HAR. Satuan tugas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (2/11).
Menurut dia, penanganan HAR sama dengan DPO lain seperti yang baru saja ditangkap Hiendra Soenjoto, pemberi suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penanganan kasus Nurhadi dilakukan oleh gabungan sejumlah Kepala Satuan Tugas yang didalamnya terdapat penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan oleh Direktur Penyidikan KPK selaku atasan langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satuan tugas," paparnya.
Kinerja satuan tugas juga diawasi dan dievaluasi secara berkala. Tugas dan kewajiban satuan tugas di antaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu mencari tersangka yang masuk DPO.
"Jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberdaan DPO dimaksud," pungkasnya.
Baca juga : Sidang Pertama Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Digelar
Sebelumnya Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan keberhasilan para penyidik KPK dalam meringkus Hiendra Soenjoto laik diapresiasi. Namun semestinya dapat diikuti tim satuan tugas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku.
"Sejak ditetapkan sebagai DPO praktis sudah sembilan bulan KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP tersebut," katanya.
ICW mengusulkan agar tim satuan tugas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi, atau dibubarkan saja. Sebagai alternatif, mungkin tim yang berhasil meringkus Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku.
"Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut," pungkasnya. (P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved