Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan masih ada permasalahan ketatanegaraan dan administrasi kependudukan yang menghambat seluruh masyarakat terutama kelompok rentan.
Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan yakni masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Mereka tidak bisa memberikan hak pilih atau berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam undang-undang adalah memiliki KTP.
“Ini pekerjaan rumah terbesar bagaimana kedepan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?,” ujar Bagja seperti dikutip dari rilis Bawaslu, Rabu (28/10).
Menurutnya, berdasarkan interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat hukum adat merupakan sebuah subjek atau dapat dikatakan mempunyai identitas tersendiri. Oleh karena itu, mereka berhak memiliki KTP khusus.
“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat punya identitas tersendiri atau KTP khusus. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.
Selain itu, ia juga menyoroti kelompok rentan lainnya yakni akses bagi para penyandang disabilitas. Menurut Bagja kerap kali mereka tidak dapat memberikan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) karena kurang tersedianya fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“ Seperti tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan,” ujarnya.
Menurutnya, persolan masyarakat adat dan disabilitas harus menjadi perhatian dalam revisi paket Undang-Undang kepemiluan. Ia berharap baik masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu bersama-sama bisa memperjuangkan beberapa pasal yang khusus mengatur hak kelompok rentan dalam pemilu atau pilkada. (R-1)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved