Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan masih ada permasalahan ketatanegaraan dan administrasi kependudukan yang menghambat seluruh masyarakat terutama kelompok rentan.
Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan yakni masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Mereka tidak bisa memberikan hak pilih atau berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam undang-undang adalah memiliki KTP.
“Ini pekerjaan rumah terbesar bagaimana kedepan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?,” ujar Bagja seperti dikutip dari rilis Bawaslu, Rabu (28/10).
Menurutnya, berdasarkan interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat hukum adat merupakan sebuah subjek atau dapat dikatakan mempunyai identitas tersendiri. Oleh karena itu, mereka berhak memiliki KTP khusus.
“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat punya identitas tersendiri atau KTP khusus. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.
Selain itu, ia juga menyoroti kelompok rentan lainnya yakni akses bagi para penyandang disabilitas. Menurut Bagja kerap kali mereka tidak dapat memberikan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) karena kurang tersedianya fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“ Seperti tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan,” ujarnya.
Menurutnya, persolan masyarakat adat dan disabilitas harus menjadi perhatian dalam revisi paket Undang-Undang kepemiluan. Ia berharap baik masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu bersama-sama bisa memperjuangkan beberapa pasal yang khusus mengatur hak kelompok rentan dalam pemilu atau pilkada. (R-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved