Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hak Kelompok Rentan harus Diatur Khusus Dalam Revisi UU Pemilu

Indriyani Astuti
29/10/2020 01:40
Hak Kelompok Rentan harus Diatur Khusus Dalam Revisi UU Pemilu
Pilkada(DOK MI)

ANGGOTA Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan masih ada permasalahan ketatanegaraan dan administrasi kependudukan yang menghambat seluruh masyarakat terutama kelompok rentan.

Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan yakni masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Mereka tidak bisa memberikan hak pilih atau berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam undang-undang adalah memiliki KTP.

“Ini pekerjaan rumah terbesar bagaimana kedepan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?,” ujar Bagja seperti dikutip dari rilis Bawaslu, Rabu (28/10).

Menurutnya, berdasarkan interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat hukum adat merupakan sebuah subjek atau dapat dikatakan mempunyai identitas tersendiri. Oleh karena itu, mereka berhak memiliki KTP khusus.

“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat punya identitas tersendiri atau KTP khusus. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.

Selain itu, ia juga menyoroti kelompok rentan lainnya yakni akses bagi para penyandang disabilitas. Menurut Bagja kerap kali mereka tidak dapat memberikan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) karena kurang tersedianya fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.

“ Seperti tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan,” ujarnya.

Menurutnya, persolan masyarakat adat dan disabilitas harus menjadi perhatian dalam revisi paket Undang-Undang kepemiluan. Ia berharap baik masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu bersama-sama bisa memperjuangkan beberapa pasal yang khusus mengatur hak kelompok rentan dalam pemilu atau pilkada. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya