Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Penyidik Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/10/2020 13:25
Penyidik Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
Sisa kebakaran Gedung Kejagung(MI/ SUSANTO )

PENYIDIK Bareskrim Polri tengah memeriksa 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10).

"Setelah penetapan 8 tersangka langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh Polri tentunya akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, yang akan dilaksanakan Selasa (27/10), pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Baca juga: Bareskrim Jamin Hasil Penyidikan Kebakaran Kejagung Profesional

Awi menjelaskan untuk menetapkan 8 tersangka kebakaran Gedung Kejagung dibutuhkan 6 kali rekonstruksi.

"Semua kita ada aturannya mana rekontruksi yang terbuka mana yang tertutup. Sampai 6 kali rekontruksi dan akan dibuka di pengadilan," kata dia.

Ia menegaskan bahwa sejauh ini Polri sudah menjalankan tugasnya untuk mengusut penyebab kebakaran sesuai jalur hukum yang berlaku.

"Kita gunakan scientific investigation, kemarin ditetapkan 8 tersangka, tentunya dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Terkait bakal dilakukan penahanan atau tidak, Awi menyebut keputusan tersebut ada di tangan penyidik. "Periksa dulu sebagai tersangka, ditahan atau tidak nanti tergantung penyidik," ucap Awi. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik