Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Juga Divonis Penjara Seumur Hidup

Dhika Kusuma Winata
26/10/2020 23:38
Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Juga Divonis Penjara Seumur Hidup
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.(DOK MI)

KOMISARIS Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menyusul terdakwa lain dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Heru dijatuhi pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10) malam.

Selain pidana seumur hidup, Heru juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp10,72 triliun. Majelis hakim menyatakan Heru bersama terdakwa lain yakni Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi secara terorganisir. Akibat perbuatannya, nasabah Jiwasraya juga dirugikan dan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Terdakwa menggunakan pengetahuannya dan merusak dunia pasar modal," ucap hakim Rosmina.

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro. Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

Sebelumnya empat terdakwa lain juga divonis seumur hidup. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya