Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Presiden Sebaiknya Segera Teken UU Cipta Kerja

Akmal Fauzi
26/10/2020 21:15
Presiden Sebaiknya Segera Teken UU Cipta Kerja
Aksi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo didorong untuk segera mengesahkan atau menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan DPR sejak 14 Oktober 2020 lalu. Pengesahan itu dinilai penting untuk menentukan langkah pemerintah sebagai pelaksana UU dan tidak timbul persoalan baru.

“Presiden harus segeran tanda tangani yang sudah ditetapkan DPR bersama pemerintah. Pemerintah kan bisa fokus langsung ke aturan turunannya baik Peraturan Presiden (Pepres) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Jika masih ada penolakan biarkan saja kan bisa diselesaikan di Mahkamah Kontitusi,” kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Senin (26/10).

Jika presiden berlama-lama tidak mengesahkan UU tersebut, kata Trubus, publik akan menilai ada keraguan dari presiden terhadap UU yang justru diusulkan oleh pemerintah. Apalagi, pemerintah dalam beberapa kesempatan memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

“Jadi di publik juga bisa melihat draf versi finalnya, isu keterbukaan dan melanggar aspek transparansi itu bisa selesai dengan sendirinya jika presiden segera mengesahkannya,” jelasnya.

Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU tersebut. Jika Jokowi memilih tak menekennya, dalam waku 30 hari UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya sesuai Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Jangan karena demo akhirnya tidak tanda tangan. Agak kurang konsisten terhadap apa yang diusulkan di awal. Dan ini bisa dibenturkan pihak lain bahwa ada persoalan DPR dan pemerintah terkait UU tersebut,’ jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya