Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar, yang sudah divonis bersalah menyuap mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein. Radian akan menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10).
Baca juga : Ketua dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Radian akan menjalani kurungan penjara selama 1,5 tahun. Sebelumnya, ia divonis bersalah melakukan korupsi memberikan hadiah kepada Wahid Husein agar perusahaanya bisa menjadi mitra LP Sukamiskin.
Radian terbukti memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp517 juta kepada Wahid Husen. Selain pidana kurungan, Radian juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.
Adapun perkara suap itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni dua mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan LP Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (OL-2)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved