Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar, yang sudah divonis bersalah menyuap mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein. Radian akan menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10).
Baca juga : Ketua dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Radian akan menjalani kurungan penjara selama 1,5 tahun. Sebelumnya, ia divonis bersalah melakukan korupsi memberikan hadiah kepada Wahid Husein agar perusahaanya bisa menjadi mitra LP Sukamiskin.
Radian terbukti memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp517 juta kepada Wahid Husen. Selain pidana kurungan, Radian juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.
Adapun perkara suap itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni dua mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan LP Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (OL-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved