Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar, yang sudah divonis bersalah menyuap mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein. Radian akan menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10).
Baca juga : Ketua dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Radian akan menjalani kurungan penjara selama 1,5 tahun. Sebelumnya, ia divonis bersalah melakukan korupsi memberikan hadiah kepada Wahid Husein agar perusahaanya bisa menjadi mitra LP Sukamiskin.
Radian terbukti memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp517 juta kepada Wahid Husen. Selain pidana kurungan, Radian juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.
Adapun perkara suap itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni dua mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan LP Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (OL-2)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved