Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar, yang sudah divonis bersalah menyuap mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein. Radian akan menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10).
Baca juga : Ketua dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Radian akan menjalani kurungan penjara selama 1,5 tahun. Sebelumnya, ia divonis bersalah melakukan korupsi memberikan hadiah kepada Wahid Husein agar perusahaanya bisa menjadi mitra LP Sukamiskin.
Radian terbukti memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp517 juta kepada Wahid Husen. Selain pidana kurungan, Radian juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.
Adapun perkara suap itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni dua mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan LP Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (OL-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Lippo Cikarang menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved