Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Eksekusi Penyuap Kepala LP Sukamiskin

Dhika Kusuma Winata
26/10/2020 16:34
KPK Eksekusi Penyuap Kepala LP Sukamiskin
KPK(Ilustrasi)

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar, yang sudah divonis bersalah menyuap mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein. Radian akan menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10).

Baca juga : Ketua dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Radian akan menjalani kurungan penjara selama 1,5 tahun. Sebelumnya, ia divonis bersalah melakukan korupsi memberikan hadiah kepada Wahid Husein agar perusahaanya bisa menjadi mitra LP Sukamiskin.

Radian terbukti memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp517 juta kepada Wahid Husen. Selain pidana kurungan, Radian juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.

Adapun perkara suap itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni dua mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan LP Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik