Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018. Thamrin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala Dinas PU-Pera Lampung Selatam Hermansyah Hamidi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (26/10).
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2018. Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Adapun pemberi suap yang ditetapkan tersangka yakni pihak swasta Gilang Ramadhan. Sejumlah tersangka itu telah diproses di pengadilan dan sudah divonis pidana antara 2 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.
Baca juga : Wapres Sindir Mentalitas Pencitraan
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus itu yakni eks Kepala Dinas PU-Pera yang kini menjabat Asisten II Sekda Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. KPK juga menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas PU-Pera Lampung Selatan sebelumnya yakni Syahroni.
Dalam kasus itu, Hermansyah dan Syahroni diduga bersama-sama dengan Bupati Zainudin Hasan menerima uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Keduanya diduga mendapat perintah dari Zainudin untuk mengumpulkan pungutan fee proyek kepada rekanan pemkab sebesar 21% dari anggaran.
Hermansyah bersama Syahroni mengumpulkan uang itu dari rekanan. Adapun jumlah setoran proyek yang diserahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp72,74 miliar. Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5%-0,75% untuk Pokja ULP, 15%-17% persen untuk Bupati, dan 2% untuk kepala dinas PU-Pera.(P-5)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
WAKIL Bupati Lampung Selatan, Syaiful Anwar menghadiri Festival Pioneer P27 di Desa Kelaten, Penengahan. Ia menyebut festival ini menjadi ajang apresiasi dan dedikasi para petani jagung
Warga Lampung Selatan berkumpul dalam Pesta Budaya untuk merayakan keberagaman budaya dan kerukunan yang digelar di Lapangan Desa Bumijaya.
Warga di Lampung Selatan berkumpul dalam Pesta Budaya untuk merayakan keberagaman budaya dan kerukunan.
AKIBAT menerobos palang, kendaraan minibus tertabrak kereta api penumpang di pintu perlintasan di Natar, Lampung Selatan, Lampung. Akibat kejadian itu, satu orang tewas di lokasi.
Tiga nenek asal Lampung Selatan begitu gembira bisa berangkat ke Tanah Suci bersama-sama.
Seekor buaya muara berukuran 1,5 meter ditangkap oleh warga di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Senin (6/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved