Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Periksa Sekda Lampung Selatan

Dhika kusuma winata
26/10/2020 13:15
KPK Periksa Sekda Lampung Selatan
Mantan kepala dinas PU-Pera Lampung Selatam Hermansyah Hamidi.(MI/M Irfan )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018. Thamrin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala Dinas PU-Pera Lampung Selatam Hermansyah Hamidi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (26/10).

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2018. Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Adapun pemberi suap yang ditetapkan tersangka yakni pihak swasta Gilang Ramadhan. Sejumlah tersangka itu telah diproses di pengadilan dan sudah divonis pidana antara 2 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.

Baca juga : Wapres Sindir Mentalitas Pencitraan

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus itu yakni eks Kepala Dinas PU-Pera yang kini menjabat Asisten II Sekda Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. KPK juga menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas PU-Pera Lampung Selatan sebelumnya yakni Syahroni.

Dalam kasus itu, Hermansyah dan Syahroni diduga bersama-sama dengan Bupati Zainudin Hasan menerima uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Keduanya diduga mendapat perintah dari Zainudin untuk mengumpulkan pungutan fee proyek kepada rekanan pemkab sebesar 21% dari anggaran.

Hermansyah bersama Syahroni mengumpulkan uang itu dari rekanan. Adapun jumlah setoran proyek yang diserahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp72,74 miliar. Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5%-0,75% untuk Pokja ULP, 15%-17% persen untuk Bupati, dan 2% untuk kepala dinas PU-Pera.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya