Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Rasuah akibat Birokrasi

Cahya Mulyana
26/10/2020 05:02
Rasuah akibat Birokrasi
Ilustrasi KPK(Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez)

BURUKNYA sistem penganggaran terus memantik rasuah. Tahun ini saja, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menangani tiga kasus menyangkut transfer dana untuk daerah seperti dana alokasi khusus (DAK).

“Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018, penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini antara lain di Kota Dumai dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara (selain perkara yang menjerat Wali Kota Tasik malaya Budi Budiman),” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, seluruh dana yang dialokasikan untuk daerah harus melewati sejumlah meja yang kerap dihinggapi praktik kotor. Termasuk pula dana perencanaan yang diajukan pemerintah daerah terhadap Kementerian Keuangan dapat berubah sesuai dinamika dan persetujuan DPR.

KPK, kata dia, memiliki catatan bahwa besaran uang pelicin untuk pihak yang mengaku bisa memperjuangkan dana transfer daerah mencapai 1% dari total anggaran. Praktik rasuah itu menjadi lingkaran setan karena besaran uang suap itu kerap dibayarkan pemda dari hasil kejahatan serupa.

“Biasanya ada yang dibayar di depan atau setelah pencairan anggaran. Asal uang pelicinnya dari para kontraktor dengan perjanjian saat cair akan digunakan untuk proyek yang nantinya digarap mereka,” jelasnya.

Pahala juga mengatakan pimpinan kepala daerah yang memiliki afi liasi dengan partai kerap mendapatkan jumlah anggaran tanpa ketentuan. Itu seperti dalam kategori transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Pemerintah sendiri mengakui birokrasi transfer dana dari pusat untuk daerah memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Evaluasi dan perbaikan telah dilakukan melalui regulasi yang baru.

“Ya betul, praktik ini umum terjadi akibat birokrasi dipersulit. Kemendagri akan membantu pemerintah daerah mengentaskan persoalan ini,” kata Pejabat Sementara Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.

Evaluasi pencairan dana

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef ) Bhima Yudhistira menilai masalah dana transfer daerah tidak hanya disebabkan minimnya ketaatan pemerintah daerah dalam melengkapi persyaratan. Pemerintah pusat selaku pihak yang berwenang mencairkan dana juga kurang memberi penjelasan atau ruang konsultasi.

“Sebenarnya ini dua sisi persoalan yang terjadi dalam dana transfer daerah. Pemerintah daerah terkadang ada masalah, misalnya pengisian DIPA yang belum sesuai prosedur administrasi. Pemerintah pusat juga idealnya melakukan pendampingan dan membuka ruang konsultasi yang lebih luas,” ungkapnya.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari UGM, Agus Heruanto Hadna menyoroti soal rumitnya birokrasi. Guna menangani sengkarut sistem penganggaran, ia menyarankan agar pemerintah pusat memperbaiki aturan dan menyederhanakan birokrasi. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya