Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Berkas Perkara Wakil Ketua DPRD Tegal Sudah Lengkap

Mediaindonesia.com
21/10/2020 01:34
Berkas Perkara Wakil Ketua DPRD Tegal Sudah Lengkap
Warga mengabaikan protokol kesehatan saat menyaksikan dangdutan di Tegal.(Antara/Oky Lukmansyah)

BERKAS perkara acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal dinyatakan sudah lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan yang disertai dangdutan saat pandemi covid-19.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik Polri akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan dalam waktu dekat. “Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” ujar Argo dalam keterangan resmi, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Argo mengatakan Wasmad disangkakan melanggar Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP. Sebab, Wasmad telah mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar pernikahan dan sunatan. Hajatan itu bahkan menyebabkan kerumunan massa.

Baca juga: Buntut Acara Dangdutan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

“Kejadian ini dapat mempercepat penyebaran covid-19 atau menimbulkan klaster baru. Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti,” imbuh Argo.

Polri siap menindak tegas pelanggar protokol kesehatan demi memutus rantai penularan covid-19. Sejauh ini, TNI-Polri dan instansi terkait gencar melakukan Operasi Yustisi.

Tujuan operasi tersebut ialah menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat. Apabila kurang efektif, Polri akan menerapkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.(Ant/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya