Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MK Mungkin Bersikap Win-Win dalam Memutuskan Gugatan

Sru/P-2
19/10/2020 05:12
MK Mungkin Bersikap Win-Win dalam Memutuskan Gugatan
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik(DOK. TWITTER)

DI tengah tekanan publik dan pemerintah, bagaimana MK memutus uji materi UU Cipta Kerja?

Menurut saya, MK akan bersikap win-win, ada sebagian yang dibatalkan dan sebagian yang dipertahankan. Karena melihat komposisi hakim MK saat ini, kecil kemungkinan dia akan melawan pemerintah. Dari sembilan hakim, saya melihat cuma sisa Saldi Isra yang progresif. Dulu ada juga (I Dewa) Gede Palguna. Sekarang pengganti Palguna juga orangnya pemerintah. Ini dari sisi politik yudisialnya. Tapi kalau dari sisi legalnya, dari proses formal, jelas UU ini harusnya batal demi hukum.

Kira-kira poin mana saja yang mungkin dibatalkan MK sebagai jalan tengah?

UU Ciptaker banyak membatalkan pasal yang memuat perlindungan. Misalkan tentang outsource (alih daya), pasal yang membatasinya dicabut. MK bisa mem- batalkan pasal pen cabutannya dan mengembalikan batasan outsource.

Apakah mungkin untuk pasal-pasal krusial yang dibatalkan MK, nantinya pemerintah dan DPR membuat kembali?

Sangat mungkin, apalagi kalau putusannya kurang jelas, nanti pemerintah melakukan pengaturan pada level PP (peraturan pemerintah). Sering begitu.

Ada yang berpendapat MK seperti tempat pembuangan akhir penyelesaian masalah undang-undang. Bagaimana pendapat Anda?

Betul karena yang berkuasa saat ini punya paradigma bahwa pelibatan rakyat cukup di pemilu. Tapi demokrasi tidak begitu. Rakyat tidak memberi cek kosong. Dalam literatur ilmu politik (rakyat) sebagai kontrol agenda, termasuk pelibatan dalam perumusan kebijakan pembuatan undang-undang.

Bagaimana dengan MK?

MK harus mulai memutus uji formal, dengan membatalkan undang-undang yang dibuat tanpa proses ini. Menurut saya, undang-undang yang dibuat selama pandemi itu inkonstitusional karena partisipasi masyarakat sangat terbatas. Jika MK sudah berani memutus uji formal, mudah-mudahan DPR dan pemerintah jadi lebih mau mendengar masyarakat dalam prosesnya.

Sementara ini MK belum pernah mengabulkan permohonan uji formal, membatalkan undang-undang karena cacat prosedur. (Sru/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya