Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BAGAIMANA perjalanan penggodokan RUU Cipta Kerja?
Perjalanan pembahasan RUU Cipta Kerja selama delapan bulan penuh dengan perdebatan. Mulai hal-hal teknis penulisan kata, kalimat, tanda baca, dan lainnya hingga substansi materi RUU.
Semua anggota fraksi pada saat penggodokan aktif menyatakan pendapat?
Di sana semua anggota DPR menyampaikan pikiran dengan berbagai perspektif, bahkan tidak jarang hingga landasan filosofis. Perdebatan ini dilakukan dengan keras. Namun, (itu) tetap dalam koridor musyawarah untuk mufakat. Tidak ada satu pun keputusan dari Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang diambil berdasarkan voting.
Apakah dapat dipastikan semua yang termuat di RUU berdasarkan pengkajian yang cermat?
DPR dan pemerintah sangat serius mempertarungkan pemikiran terbaik untuk bangsa. Sangat disayangkan jika hasil perdebatan tersebut malah dicederai dengan berkembangnya hoaks demi kepentingan politis tertentu. Kita mau membangun landasan bagi bangsa ini untuk menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih variatif. Jangan malah dibuat narasi seolah ini bakal menjadi malapetaka hanya karena ada satu-dua hal yang perlu dikritik. Kita harus membiasakan diri untuk ber posisi secara jujur, terbuka, dan adil sejak dalam pikiran.
Lalu apa pandangan Anda melihat gelombang penolakan?
Saya kira pemikiran kelompok-kelompok yang mengkritik UU Cipta Kerja itu sangat bagus dan layak menjadi amunisi untuk mengkritik secara formal apa yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Pemikiran bagus itu akan menjadi daya dobrak yang baik jika nanti digunakan untuk menguji konsistensi UU Cipta Kerja dengan UUD 1945.
Apa harapan Anda kepada publik yang menolak?
Tunggu saja dahulu UU yang disahkan secara politik ini menjadi dokumen resmi negara dan diumumkan kepada publik. Setelah itu, silakan ajukan judicial review jika merasa tidak puas dengan isi yang ada karena itu adalah salah satu mekanisme formal yang disediakan di dalam negara demokrasi yang kita sepakati bersama.
Jangan pula kita teruskan menyebarkan penyesatan informasi dan hoaks. Duduk bersama, berdialoglah. Dengan itu, kita bisa membangun peradaban yang lebih mencerdaskan. (Sru/P-2)
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved