Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lagi, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks di Sumenep

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/10/2020 19:33
Lagi, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks di Sumenep
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

DIREKTORAT Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka yang diduga menyebarkan hoaks dan berita bohong melalui media sosial sehingga membuat ricuh demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Ialah Dedy Wahyudi, pemilik akun Twitter @podoradong, yang ditangkap di Sumenep, Jawa Timur, pada 10 Oktober silam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebut Dedy memiliki empat akun Twitter dengan ribuan pengikut.

"Tersangka menulis bahwa bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi kesepakatan. Ada beberapa yang kami jadikan barang bukti terkait hal tersebut," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Atas perbuatannya, Dedy Wahyudi dikenakan Pasal 28 ayat 2, Pasal 45a ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Tersangka DW terancam pidana selama 5 tahun," ungkapnya.

Sebelumnya, tim siber Bareskrim Polri mengungkap alasan melakukan penangkapan terhadap salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Argo menuturkan bahwa Jumhur Hidayat ditangkap lantaran memiliki pola menghasut yang mengakibatkan anarkis dan vandalisme saat demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tersangka JH di akun Twitter-nya salah satunya menuliskan UU memang untuk primitif, investor dari Tiongkok, dan pengusaha rakus," papar Argo. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya