Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
ADA kabar baik bagi buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) soal pesangon. Ini disampaikan pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman mengatakan, bila benar isi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mengatur majikan atau pemilik usaha yang melanggar ketentuan pasal soal pesangon dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan dapat diancam dipenjara selama empat tahun, ini menguntungkan buruh.
"Ini berita bagus bagi para buruh. Dia tidak perlu lagi ke pengadilan (hubungan industrial), ke Mahkaman Agung yang berbulan bulan atau bisa setahun untuk pesangon," ungkap Hotman dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10).
Hotman menuturkan, para pemilik usaha atau bos-bos akan lebih memilih membayar pesangon karyawannya ketimbang dilaporkan ke polisi.
"Sekali LP (laporan kepolisian), pasti majikan yang konglomerat lebih baik dia bayar pesangon daripada di BAP sama polisi," kata Hotman.
Hotman meminta pihak kepolisian untuk segera membuat divisi mengenai pelaporan ketenagakerjaan. Hal itu, katanya, untuk menampung laporan buruh yang merasa dirugikan karena belum dibayar pesangon.
"Makanya, Bapak Kapolri cepat buat divisi ketanagakerjaan. Laporan polisi soal pesangon akan jauh lebih banyak daripada laporan UU ITE. Selamat bagi para buruh," pungkas Hotman. (OL-14)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan abolisi kasus impor gula hanya diberikan pada Tom Lembong sehingga perkara yang melibatkan tersangka lain masih berjalan
Hotman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi Tom lembong
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Nadiem diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.
DI tengah sorotan publik terhadap kasus viral transaksi Rp1,8 miliar yang menyeret Ajaib Sekuritas, tensi di industri sekuritas digital ikut memanas. Kuasa hukum Ajaib Hotman Paris Hutapea
PT Ajaib Sekuritas Asia menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners untuk mewakili perusahaan dalam merespons polemik seputar dugaan transaksi tidak sah senilai Rp1,8 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved