Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Dalami Pemotongan Anggaran oleh Eks Bupati Bogor

Cahya Mulyana
12/10/2020 17:19
KPK Dalami Pemotongan Anggaran oleh Eks Bupati Bogor
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tejerat kasus pemotongan anggaran dan gratifikasi.(Antara/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemotongan anggaran dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Upaya pendalaman ini dengan memeriksa empat saksi. Rinciannya. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat dan pihak swasta HMN Lesmana.

Adapun dua saksi lain, yakni pihak swasta H Muhamad Suhedar dan Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwal ulang.

Baca juga: KPK Panggil Enam Saksi dalam Kasus Korupsi Rachmat Yasin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut terhadap Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno dan Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat, pihaknya meminta keterangan terkait dugaan pemotongan dana. Kemudian, dana itu disininyalir untuk tersangka Rachmat Yasin.

"Terhadap HN Lesmana yang berstatus wiraswasta dan pengelola pesantren, kemudian Burhanudin yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, serta Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009-2014, dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," jelas Ali dalam keterangan resmi, Senin (12/10).

Diketahui, Rachmat Yasin baru selesai menjalani masa tahanan selama 5 tahun pada Mei 2019 atas perkara rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, pada 2014.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Rachmat Yasin Sebagai Tersangka

KPK kemudian mengembangkan perkara itu dan menemukan bahwa Rachmat Yasin diduga meminta atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp8,93 miliar. Pemotongan itu untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah. Serta, pemilihan legislatif yang berlangsung pada 2013 dan 2014.

Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Serta, mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya