Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta aset sitaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus diawasi. Menurut Fickar, hal itu untuk menghindari bancakan dari aparat penegakan hukum.
Terlebih, pemerintah melalui Kementerian BUMN telah menggunakan dana Penyertaan Modal Negara senilai Rp22 triliun untuk menyelamatkan perusahaan plat merah tersebut.
"Karena itu aset-aset terdakwa yang sudah disita harus diawasi. Jangan sampai menjadi bancakan para penegak hukum termasuk penyidik dan penuntutnya, seperti aset PT First Travel," kata Fickar melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Minggu (11/10).
Diketahui, kejaksaan menambah aset yang disita dari kasus Jiwasraya salama persidangan di luar nilai aparsial yang berjumlah Rp18,4 triliun. Angka tersebut cenderung lebih tinggi ketimbang kerugian negara yang diaudit oleh Badan Peremeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp16,8 triliun.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Bima Suprayoga menyebut penambahan aset berasal dari dua terdakwa.
Sejauh ini, ada enam terdakwa yang telah menjalani persidangan. Empat di antaranya diagendakan menjalani sidang pembacaan putusan besok Senin (12/10). Sedangakan dua lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) belum dituntut karena harus dibantarkan oleh majelis hakim usai terpapar covid-19.
Pada sidang penuntutuan, Jakasa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hary Prasetyo dengan hukuman pidana seumur hidup, sedangkan Hendrisman Rahim dan Syamirwan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Seperti halnya Hary Prasetyo, JPU juga meminta hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Joko.
Menurut Fickar, ada perubahan politik dan hukum terkait tren dalam kasus pidana ke arah asset recovery. Hal tersebut berarti koruptor dihukum melalui denda dan ganti rugi yang sebesar-besarnya dengan menyita seluruh asetnya.
"Memiskinkan koruptor ditambah pencabutan hak hak tertentu yang bersifat ekonomis, misalnya dicabut haknya untuk memimpin perusahaan atau bank, tidak boleh punya kartu kredit dan sebagainya," jelas Fickar.
"Hukuman penjaranya bisa dimoderasi tidak terlalu lama tapi dibatasi ruang geraknya ke akses ekonomi, termasuk black list hutang ke bank dan lembaga keuangan lainnya," pungkasnya. (OL-8)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved