Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyampaikan landasan pembuatan Perppu No 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sri Mulyani menuturkan, pembuatan UU No 2/2020 sebagai wujud kehadiran negara dalam menangani pandemi covid-19. “Serta sebagai dasar menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang bersifat luar biasa dalam keuangan negara, seiring dengan ketidakpastian dan belum berakhirnya penyebaran covid-19,” ujarnya di depan majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman dalam sidang pengujian materi UU No 2/2020 di Gedung MK, Jakarta, ke marin.
Hadir pula dalam sidang itu Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan pemerintah.
Menurut Menkeu, pandemi covid-19 membuat perekonomian menurun tajam pada kuartal II 2020, yakni minus 5,32%. Seluruh komponen perekonomian, dari konsumsi rumah tangga hingga kegiatan ekspor dan impor mengalami kontraksi sangat tajam. Tingkat pengangguran meningkat dan kebangkrutan di dunia usaha pun meluas. Atas dasar itulah pemerintah mengeluarkan perppu yang kemudian disahkan menjadi UU.
Menkeu yang bertindak sebagai kuasa presiden dalam persidangan tersebut juga berpendapat bahwa lahirnya UU No 2/2020 tidak memberikan kerugian konstitusional bagi para pemohon. “Justru sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan perlindungan bagi para pemohon pada saat terjadi bencana luar biasa akibat pandemi covid-19,” ucapnya.
Hakim konstitusi Suhartoyo meminta penjelasan Kejaksaan Agung dan Kemenkeu terkait Pasal 27 ayat 1 UU No 2/2020 bahwa segala biaya ekonomi yang dikeluarkan selama penanggulangan covid-19 bukan merupakan kerugian negara.
“Seandainya pada Pasal 27 ayat 1 biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan perundang-undangan dan tidak dengan etika baik, ruang untuk menuntut sudah tertutup karena unsur kerugian negara yang disyaratkan untuk menuntut pada Pasal 27 ayat 2 sudah ditutup di ayat 1,” katanya.
Dalam menanggapi itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah mempunyai niat baik dalam pembuatan UU No 2/2020.
MK menerima tujuh permohonan judicial review UU No 2/2020, antara lain dari Prof Sirajuddin Syamsuddin, Prof Sri Edi Swasono, dan politikus senior Amien Rais. (Ind/X-8)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved