Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyampaikan landasan pembuatan Perppu No 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sri Mulyani menuturkan, pembuatan UU No 2/2020 sebagai wujud kehadiran negara dalam menangani pandemi covid-19. “Serta sebagai dasar menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang bersifat luar biasa dalam keuangan negara, seiring dengan ketidakpastian dan belum berakhirnya penyebaran covid-19,” ujarnya di depan majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman dalam sidang pengujian materi UU No 2/2020 di Gedung MK, Jakarta, ke marin.
Hadir pula dalam sidang itu Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan pemerintah.
Menurut Menkeu, pandemi covid-19 membuat perekonomian menurun tajam pada kuartal II 2020, yakni minus 5,32%. Seluruh komponen perekonomian, dari konsumsi rumah tangga hingga kegiatan ekspor dan impor mengalami kontraksi sangat tajam. Tingkat pengangguran meningkat dan kebangkrutan di dunia usaha pun meluas. Atas dasar itulah pemerintah mengeluarkan perppu yang kemudian disahkan menjadi UU.
Menkeu yang bertindak sebagai kuasa presiden dalam persidangan tersebut juga berpendapat bahwa lahirnya UU No 2/2020 tidak memberikan kerugian konstitusional bagi para pemohon. “Justru sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan perlindungan bagi para pemohon pada saat terjadi bencana luar biasa akibat pandemi covid-19,” ucapnya.
Hakim konstitusi Suhartoyo meminta penjelasan Kejaksaan Agung dan Kemenkeu terkait Pasal 27 ayat 1 UU No 2/2020 bahwa segala biaya ekonomi yang dikeluarkan selama penanggulangan covid-19 bukan merupakan kerugian negara.
“Seandainya pada Pasal 27 ayat 1 biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan perundang-undangan dan tidak dengan etika baik, ruang untuk menuntut sudah tertutup karena unsur kerugian negara yang disyaratkan untuk menuntut pada Pasal 27 ayat 2 sudah ditutup di ayat 1,” katanya.
Dalam menanggapi itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah mempunyai niat baik dalam pembuatan UU No 2/2020.
MK menerima tujuh permohonan judicial review UU No 2/2020, antara lain dari Prof Sirajuddin Syamsuddin, Prof Sri Edi Swasono, dan politikus senior Amien Rais. (Ind/X-8)
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved