Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BARESKRIM Polri segera mengumumkan tersangka terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Sejauh ini, Polri telah memanggil 11 saksi, termasuk petugas kebersihan yang disebut memiliki rekening gendut Rp100 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kemarin sudah dilakukan analisa dan evaluasi setelah melakukan gelar perkara dengan Jaksa Peneliti. Ia berharap secepatnya bisa rampung dan pihaknya bisa menetapkan tersangka.
Baca juga: Napi WNA Kabur, 5 Petugas Lapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan
Namun, Awi tak merinci kapan akan menetapkan tersangka itu. Ia mengatakan hingga kini masih menunggu hasil penyidikan.
"Insya Allah (umumkan tersangka). Sabar, kita tunggu saja informasi dari penyidik," kata Awi, ketika dihubungi, Sabtu (10/3).
Awi mengatakan meski beredar informasi mengenai keterlibatan pihak dalam kebakaran ini, namun pihaknya perlu mendalami lagi dan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi.
"Tentu itu akan menjadi masukan, tapi kita tunggu saja hasilnya nanti dari penyidik," kata Awi.
Seperti diketahui, kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam itu berasal dari lantai 6 dan diduga disebabkan open flame (nyala api terbuka). Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (OL-6)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved