Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA foto Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan aktor film porno Jepang, Shiego Tokuda atau Kakek Sugiono, berbuntut panjang.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap sebagai penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Polisi pun mengamankan pemilik akun berinisial SM itu di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.
"Pelaku ditangkap lantaran melakukan postingan di akun Facebook Oliver Leaman S," papar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (2/10).
Baca juga: Wapres Ajak DPD RI Sukseskan Pilkada Serentak
Argo menjelaskan, pelaku kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin di salah satu konten Youtube.
Atas kekecewaannya, Oliver menyebut Ma'ruf Amin sebagai ulama tapi penjahat agama.
"Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah," tulis SM di Facebook.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit telepon seluler, dan 1 akun Facebook milik pelaku.
Pelaku pun dijerat dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 ttg ITE. (OL-1)
Prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved