Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ADANYA foto Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan aktor film porno Jepang, Shiego Tokuda atau Kakek Sugiono, berbuntut panjang.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap sebagai penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Polisi pun mengamankan pemilik akun berinisial SM itu di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.
"Pelaku ditangkap lantaran melakukan postingan di akun Facebook Oliver Leaman S," papar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (2/10).
Baca juga: Wapres Ajak DPD RI Sukseskan Pilkada Serentak
Argo menjelaskan, pelaku kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin di salah satu konten Youtube.
Atas kekecewaannya, Oliver menyebut Ma'ruf Amin sebagai ulama tapi penjahat agama.
"Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah," tulis SM di Facebook.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit telepon seluler, dan 1 akun Facebook milik pelaku.
Pelaku pun dijerat dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 ttg ITE. (OL-1)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved