Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
ADANYA foto Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan aktor film porno Jepang, Shiego Tokuda atau Kakek Sugiono, berbuntut panjang.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap sebagai penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Polisi pun mengamankan pemilik akun berinisial SM itu di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.
"Pelaku ditangkap lantaran melakukan postingan di akun Facebook Oliver Leaman S," papar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (2/10).
Baca juga: Wapres Ajak DPD RI Sukseskan Pilkada Serentak
Argo menjelaskan, pelaku kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin di salah satu konten Youtube.
Atas kekecewaannya, Oliver menyebut Ma'ruf Amin sebagai ulama tapi penjahat agama.
"Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah," tulis SM di Facebook.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit telepon seluler, dan 1 akun Facebook milik pelaku.
Pelaku pun dijerat dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 ttg ITE. (OL-1)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved