Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 10 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan covid-19 pada hari kedua pelaksanaan kampanye terbuka. Bentuk pelanggaran tersebut berupa tidak dibatasinya peserta kampanye sehingga memunculkan kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penularan covid-19.
“Pelanggaran lain seperti tidak menggunakan masker, mengabaikan jaga jarak, hingga tidak tersedianya fasilitas mencuci tangan,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Adapun ke 10 daerah tersebut ialah, Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, Tojo Una-Una, dan Bungo. Afi f menjelaskan Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU di daerah masing-masing untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
“Sudah kita tindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KPUD masing-masing,” tambahnya.
Pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada ini juga mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, tidak terkecuali para pasangan calon kepala daerah.
“Catatan Presiden terkait pilkada ialah Kapolri harus bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan,” ujar Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas, kemarin.
Dengan sikap tegas dari aparat kepolisian, seluruh peserta pilkada maupun para pendukung diharapkan bisa secara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tidak ada lagi agenda-agenda kampanye yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi sumber penyebaran covid-19.
“Sehingga tidak terjadi klaster pilkada,” tandasnya.
Prioritas
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan kelangsungan pilkada di tengah pandemi covid-19 bergantung pada ketaatan semua pihak terhadap protokol kesehatan. Maka penegakan sanksi secara tegas terhadap pelanggar harus menjadi prioritas.
“Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu, serta yang berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye. Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang berlangsung 71 hari ini menimbulkan kerumunan tentu membahayakan kesehatan semua pihak,” ungkapnya, kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan terkait dengan pelanggaran di pilkada harus melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Di Gakkumdu kalau ada laporan pelanggaran atau pidana pemilu,” ungkap Argo ketika dihubungi, kemarin.
Argo juga menjelaskan perihal protokol kesehatan dan kerumunan bisa dikoordinasikan dengan koordiator gugus covid-19. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Argo, bisa dibubarkan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada serentak 2020 di wilayahnya. Jika ada pasangan calon yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
Penegasan itu disampaikan Ganjar seusai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV/ Diponegoro dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, kemarin. (Pra/Cah/Ykb/HT/X-10)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved