Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
HARI kedua pelaksanaan tahapan kampanye pilkada serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 10 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Bentuk pelanggaran tersebut berupa tidak dibatasinya peserta kampanye sehingga memunculkan kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penularan covid-19.
"Pelanggaran lain seperti tidak menggunakan masker, mengabaikan jaga jarak hingga tidak tersedianya fasilitas mencuci tangan," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufdin saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/9).
Adapun ke 10 daerah tersebut ialah, Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Una, Bungo. Afif menjelaskan Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepda KPU di daerahnya masing-masing untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
"Sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KPUD masing-masing," tutur Afif.
Afif menjelaskan, dari 270 daerah peserta pilkada serentak Bawaslu aktif melakukan pencegahan pelaksanaan kampanye yang melibatkan kerumunan massa. Dari 270 daerah tersebut, terdapat 10 daerah yang terlanjur melaksanakan kampanye non-daring sebelum berhasil dicegah oleh Bawaslu.
"Ada yang bisa dicegah sehingga tidak sampai terjadi kegiatan yang melibatkan banyak orang," ungkap Afif.
Baca juga : Airlangga: Kapolri Harus Tegas Jaga Protokol Kesehatan di Pilkada
Selain di 10 daerah tersebut, Bawaslu juga menemukan kegiatan kampanye paslon di 29 daerah yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu penerbitan STTP.
"Tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," ungkapnya.
Dalam Pasal 38 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada, peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
Apabila masih ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada peserta pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Jika tidak ada STTP, berarti peserta pilkada tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan.
Selain tidak mengantongi STTP, Afif juga menuturkan bahwa Bawaslu telah menertibkan 6.905 alat peraga yang melanggar ketentuan kampanye pilkada serentak. Penertiban alat peraga tersebut dilakukan di 26 dari 270 daerah pelaksana pilkada serentak Desember 2020.
"Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 Kabupaten/Kota," ungkapnya. (OL-7)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved