Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI kedua pelaksanaan tahapan kampanye pilkada serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 10 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Bentuk pelanggaran tersebut berupa tidak dibatasinya peserta kampanye sehingga memunculkan kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penularan covid-19.
"Pelanggaran lain seperti tidak menggunakan masker, mengabaikan jaga jarak hingga tidak tersedianya fasilitas mencuci tangan," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufdin saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/9).
Adapun ke 10 daerah tersebut ialah, Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Una, Bungo. Afif menjelaskan Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepda KPU di daerahnya masing-masing untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
"Sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KPUD masing-masing," tutur Afif.
Afif menjelaskan, dari 270 daerah peserta pilkada serentak Bawaslu aktif melakukan pencegahan pelaksanaan kampanye yang melibatkan kerumunan massa. Dari 270 daerah tersebut, terdapat 10 daerah yang terlanjur melaksanakan kampanye non-daring sebelum berhasil dicegah oleh Bawaslu.
"Ada yang bisa dicegah sehingga tidak sampai terjadi kegiatan yang melibatkan banyak orang," ungkap Afif.
Baca juga : Airlangga: Kapolri Harus Tegas Jaga Protokol Kesehatan di Pilkada
Selain di 10 daerah tersebut, Bawaslu juga menemukan kegiatan kampanye paslon di 29 daerah yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu penerbitan STTP.
"Tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," ungkapnya.
Dalam Pasal 38 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada, peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
Apabila masih ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada peserta pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Jika tidak ada STTP, berarti peserta pilkada tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan.
Selain tidak mengantongi STTP, Afif juga menuturkan bahwa Bawaslu telah menertibkan 6.905 alat peraga yang melanggar ketentuan kampanye pilkada serentak. Penertiban alat peraga tersebut dilakukan di 26 dari 270 daerah pelaksana pilkada serentak Desember 2020.
"Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 Kabupaten/Kota," ungkapnya. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved