Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KY Investigasi Berdasar Laporan

Tri/P-2
28/9/2020 06:03
KY Investigasi Berdasar Laporan
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus(Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen)

KPK mencatat ada sekitar 20 terpidana korupsi yang hukumannya dipotong dalam periode 2019-2020. Bagaimana Komisi Yudisial (KY) melihat putusan Mahkamah Agung yang terkesan memberikan diskon bagi koruptor?

Selama itu murni pandangan hakim, berdasarkan profesionalisme, itu sah-sah saja. Kecuali kalau di situ ada pelanggaran terhadap profesionalisme, putusan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berbagai sebab, yaitu pakta integritas, misalnya. Jadi, kalau ada informasi itu sampaikan saja ke KY, nanti KY melakukan investigasi.

Sejauh ini, apa evaluasi dari KY dalam menilai putusan hakim MA?

Kalau sebelum suasana covid-19 dan di anggaran-anggaran tahun sebelumnya, kita pernah melakukan satu penelitian terhadap hakim-hakim agung yang hasil seleksi di Komisi Yudisial menyangkut beberapa aspek, antara lain aspek integritas, aspek kinerja, aspek profesionalisme, dan sebagainya. Kalau enggak salah kita tiga tahun berturut-turut melakukan penelitian seperti
itu.

Dilihat dari sisi profesionalisme, ada putusan yang memiliki kualitas yang bagus, ada yang standar, ada yang melakukan terobosan, tetapi referensi atau dasar logika untuk melakukan itu belum maksimal, ada yang begitu.

Sejauh mana KY melihat independensi hakim dalam menentukan putusan?

Dalam informasi yang 20 putusan itu, kami belum menerima kenapa berubah atau dikurangi, misalnya, ada pemberian. Itu kita belum dengar tentang itu. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada sangkut paut yang demikian, itu sah-sah saja setiap keputusan dikoreksi. Tingkat pertama dikoreksi di tingkat banding, tingkat banding dikoreksi putusan kasasi, kasasi dikoreksi putusan tingkat PK (peninjauan kembali), itu hal yang wajar dalam dunia peradilan.

Bagaimana kaitannya dengan beban hakim agung dalam menyidangkan perkara pidana?

Pertama, dengan beban kerja yang begitu banyak, memang banyak juga yang dilaporkan ke kami, terutama kesalahan-kesalahan ketik dan sebagainya. Kita memilah, kalau kesalahan ketik tidak fundamental, tidak berpengaruh pada satu putusan, ya, kami sampaikan ini ada kesalahan ketik. Namun, misalnya, sangat fundamental,

kami berikan sanksi.

Apakah jumlah hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di MA sudah ideal dan tidak kelebihan beban?

Sekarang kan ada tujuh orang di Mahkamah Agung, nah kita sedang seleksi enam orang. Sebetulnya kalau yang paling banyak itu perkara pajak di tingkat Mahkamah Agung. Kalau dilihat dari sisi jumlah perkara keseluruhan, pajak dan perdata lebih banyak ketimbang perkara tin- dak pidana korupsi. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya