Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PRAKTIK mahar politik dalam partai politik untuk setiap kali pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi ganjalan serius demokrasi di Indonesia. Apalagi parpol menganggap lumrah mahar tersebut karena mereka mebutuhkan dana untuk menggerakkan mesin partainya.
Adanya mahar tersebut, seringkali calon yang secara kapasitas kepemimpinan dianggap mampu harus kandas di tengah jalan karena tidak mampu membayar mahar politik yang diminta. Praktik mahar ini harus segera diakhiri jika ingin Indonesia mendapatkan pemimpin berkualitas.
Mantan calon Bupati Sumenep, Jawa Timur Ahmad Yunus yang beberapa waktu lalu berupaya maju dalam pencalonan Pillada serentak Desember 2020 mengakui hal tersebut. Yunus gagal mendapatakan rekomendasi partai karena tidak sanggup membayar mahar politik yang ditetapkan parpol.
"Iya mahar politik atau beli kursi partai politik itu ya benar terjadi. Ada yang kisaran 100 juta 1 kursi sampai ada juga yang 1 miliar 1 kursi. Ini praktik sesungguhnya di partai politik Indonesia," ungkap Yunus saat bincang dengan Jurnalis Media Indonesia Ahmad Mustain, dalam acara Journalist on Duty yang disiarkan melalui IG Live @mediaindonesia, Senin malam (21/9).
Dalam proses pencalonannya, jelas Yunus, dia mengaku tidak ditanyai visi dan misi oleh para pimpinan parpol. Mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat tidak ada pertanyaan mendalam soal tersebut. "Yang ada itu soal finansial,” tegasnya
Yunus menceritakan, dalam pencalonan tersebut dia melewati dua proses yang disebutnya sebagai proses regular melalui pendaftaran formal ke desk Pilkada di tingkat Kabupaten, hingga jalur khusus yang disebutnya melalui proses lobby dan komunikasi ke DPP Partai Politik di Jakarta.
Baca Juga: NasDem Konsisten Usung Politik Tanpa Mahar
"Semua jalur itu saya lewati, tetapi sama saja, ujung-ujungnya semua urusan dikembalikan pada soal uang. Mau bayar kursi dengan sejumlah uang, dan biaya perahu ini di luar biaya-biaya lain seperti saksi dan ongkos lainnya,” kata Yunus.
Jadi, ungkap Yunus, untuk maju Pilkada di Indonesia soal kapasitas dan elektabilitas tetap bisa dikalahkan dengan ‘isi tas’ atau kemampuan finansial.
“Jadi saya balikkan, isi tas dulu untuk mendongkrak elektabilitas, lalu soal kapasitas itu bisa kemudian diakali. Dan ini sayang sekali karena sama saja kita mengubur mimpi anak muda untuk memimpin. Anak muda yang ingin terjun berpolitik kehilanga masa depannya. Maka harus segera kita akhiri," tegasnya. (OL-13)
Baca Juga: MUI Sebut Mahar Politik Haram
Negara demokrasi tanpa kritik dapat membuka jalan menuju otoritarianisme.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved