Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG tentang Kejaksaan telah berusia 16 tahun. Oleh sebab itu, perubahan mengenai UU No 16/2004 tersebut dinilai sebuah keniscayaan.
Dalam kurun waktu tersebut, telah banyak dinamika perkembangan masyarakat yang perlu diselaraskan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak. “Revisi atau perubahan Undang-Undang Kejaksaan, menurut kami, satu kebutuhan institusi agar penegakan hukum khususnya institusi Kejaksaan ini dapat lebih baik,” kata Barita.
Salah satu yang diatur dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan tersebut ialah mengenai kewenangan penyadapan. Menurut Barita, kewenangan itu diperlukan karena selama ini ada hambatan bagi Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
Ia menyandingkan institusi Kejaksaan dengan KPK yang telah memiliki kewenangan penyadapan. Padahal, keduanya sama-sama memiliki tugas pokok dan fungsi penegakan hukum. Misalnya dalam operasi tangkap tangan, Barita mengatakan hal itu akan efektif apabila jaksa memiliki kewenangan penyadapan.
Namun, Barita menggarisbawahi kewenangan penyadapan yang diberikan institusi jaksa juga harus diimbangi pengawasan yang ketat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuatan (abuse of power).
Dalam RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan diatur di Pasal 30 ayat (5) huruf g, yang berbunyi, “Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: (g) penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.”
Sebelumnya, dalam rapat panja har- monisasi RUU Kejaksaan, anggota Badan Legislasi DPR RI Taufi k Basari menilai kewenangan penyadapan berada dalam posisi yang salah di RUU tersebut. Hal itu disebabkan karena kewenangan penyadapan diletakkan pada tugas di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
“Kalau di timbum (ketertiban umum) itu, semua orang bisa disadap dengan alasan ingin mengetahui gerak-gerik seseorang, menguntit, dan sebagainya,” jelas politikus Partai NasDem tersebut. (Tri/P-1)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Isu chat WhatsApp bisa disadap kembali ramai. Simak penjelasan bagaimana penyadapan terjadi, peran spyware di ponsel, serta langkah pencegahan agar akun tetap aman.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran dan penyadapan tanpa izin pengadilan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin hakim dalam UU KUHAP.
Ardi juga menyayangkan upaya kriminalisasi militer yang dilakukan terhadap Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah tersebut justru menurunkan wibawa pertahanan siber nasional.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved