Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
UNDANG-UNDANG tentang Kejaksaan telah berusia 16 tahun. Oleh sebab itu, perubahan mengenai UU No 16/2004 tersebut dinilai sebuah keniscayaan.
Dalam kurun waktu tersebut, telah banyak dinamika perkembangan masyarakat yang perlu diselaraskan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak. “Revisi atau perubahan Undang-Undang Kejaksaan, menurut kami, satu kebutuhan institusi agar penegakan hukum khususnya institusi Kejaksaan ini dapat lebih baik,” kata Barita.
Salah satu yang diatur dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan tersebut ialah mengenai kewenangan penyadapan. Menurut Barita, kewenangan itu diperlukan karena selama ini ada hambatan bagi Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
Ia menyandingkan institusi Kejaksaan dengan KPK yang telah memiliki kewenangan penyadapan. Padahal, keduanya sama-sama memiliki tugas pokok dan fungsi penegakan hukum. Misalnya dalam operasi tangkap tangan, Barita mengatakan hal itu akan efektif apabila jaksa memiliki kewenangan penyadapan.
Namun, Barita menggarisbawahi kewenangan penyadapan yang diberikan institusi jaksa juga harus diimbangi pengawasan yang ketat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuatan (abuse of power).
Dalam RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan diatur di Pasal 30 ayat (5) huruf g, yang berbunyi, “Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: (g) penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.”
Sebelumnya, dalam rapat panja har- monisasi RUU Kejaksaan, anggota Badan Legislasi DPR RI Taufi k Basari menilai kewenangan penyadapan berada dalam posisi yang salah di RUU tersebut. Hal itu disebabkan karena kewenangan penyadapan diletakkan pada tugas di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
“Kalau di timbum (ketertiban umum) itu, semua orang bisa disadap dengan alasan ingin mengetahui gerak-gerik seseorang, menguntit, dan sebagainya,” jelas politikus Partai NasDem tersebut. (Tri/P-1)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus uji publik tersendiri.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Penyadapan hanya boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum. Itu, kata dia, tidak bisa sembarangan digunakan untuk mengintai pembicaraan masyarakat umum.
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
KPK masih menggunakan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved