Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan MoU atau nota kesepahaman dengan beberapa operator telekomunikasi soal penyadapan, tidak akan mengganggu privasi publik. Korps Adhyaksa tidak boleh memasuki ranah tersebut.
“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik, karena itu tidak boleh,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6).
Harli mengatakan, penyadapan cuma boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum. Itu, kata dia, tidak bisa sembarangan digunakan untuk mengintai pembicaraan masyarakat umum.
“Jadi, ini murni karena dalam konteks penegakan hukum. Perlu ada fungsi yang bisa mendukung, membantu itu, sehingga perlu dikerjasamakan,” ucap Harli.
Harli juga mengatakan kerja sama dengan operator telekomunikasi ini ditujukan untuk memaksimalkan pencarian buronan. Jadi, kata dia, orang yang ditarget untuk disadap bukan masyarakat umum.
“Jadi, sebagaimana kita ketahui, bahwa kami juga kan mempunyai tugas-tugas terkait dengan masih banyaknya, misalnya orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang,” ucap Harli.
Kerja sama dengan operator telekomunikasi juga merupakan perintah undang-undang. Kejagung, kata Harli, perlu memaksimalkan fungsi teknologi dengan menggandeng lembaga terkait.
“Tentunya kami juga bisa memastikan bahwa pelaksanaan ini akan dilakukan secara hati-hati,” tutur Harli. (Can/P-3)
Penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus uji publik tersendiri.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
KPK masih menggunakan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved