Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan MoU atau nota kesepahaman dengan beberapa operator telekomunikasi soal penyadapan, tidak akan mengganggu privasi publik. Korps Adhyaksa tidak boleh memasuki ranah tersebut.
“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik, karena itu tidak boleh,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6).
Harli mengatakan, penyadapan cuma boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum. Itu, kata dia, tidak bisa sembarangan digunakan untuk mengintai pembicaraan masyarakat umum.
“Jadi, ini murni karena dalam konteks penegakan hukum. Perlu ada fungsi yang bisa mendukung, membantu itu, sehingga perlu dikerjasamakan,” ucap Harli.
Harli juga mengatakan kerja sama dengan operator telekomunikasi ini ditujukan untuk memaksimalkan pencarian buronan. Jadi, kata dia, orang yang ditarget untuk disadap bukan masyarakat umum.
“Jadi, sebagaimana kita ketahui, bahwa kami juga kan mempunyai tugas-tugas terkait dengan masih banyaknya, misalnya orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang,” ucap Harli.
Kerja sama dengan operator telekomunikasi juga merupakan perintah undang-undang. Kejagung, kata Harli, perlu memaksimalkan fungsi teknologi dengan menggandeng lembaga terkait.
“Tentunya kami juga bisa memastikan bahwa pelaksanaan ini akan dilakukan secara hati-hati,” tutur Harli. (Can/P-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus uji publik tersendiri.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved