Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil perwakilan Google untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Kemungkinan ini dibuka karena perangkat lunak itu merupakan produk Google.
“Kami bisa sampaikan bawa pihak-pihak mana saja pun, termasuk yang disampaikan tadi (Google), karena memang ada keterangan-keterangan terakit itu (kasus ini), tentu, penyidik akan menggali-menggali lebih jauh keterkaitannya dengan perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6).
Harli mengatakan, pemeriksaan pihak Google bisa membatu penyidik mendalami proses pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung belum bisa memastikan sosok yang akan dipanggil untuk mewakili Google.
“Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook, tentu itu sangat berkaitan dengan itu,” ucap Harli.
Pemanggilan perwakilan Google menunggu aba-aba penyidik. Cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan penyidikan, untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Sangat lumrah jika penyidik juga melakukan pendalaman soal itu, karena memang sistemnya yang dipasarkan sebagai pilihan kan,” ucap Harli.
Sebelumnya, Kejagung mendalami alasan penggunaan sistem chromebook, dalam pengadaan laptop untuk sekolah yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. Sistem itu sempat ditawarkan oleh Google.
"Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagaimana terkait dengan chromebook itu yang masih dibicarakan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Harli, alasan pemilihan sistem chromebook ini sempat ditanyakan penyidik kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, saat diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025. Namun, detilnya enggan dipaparkan. (Can/P-3)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim
Penyadapan hanya boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum. Itu, kata dia, tidak bisa sembarangan digunakan untuk mengintai pembicaraan masyarakat umum.
Kerja sama Kejagung dengan sejumlah operator telekomunikasi dinilai akan mengancam hak asasi privasi warga negara.
Penyidik Kejagung menganalisis keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah diperiksa
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved