Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kejagung Gandeng Provider untuk Penyadapan, Gerindra: Harus Transparan

Rahmatul Fajri
29/6/2025 16:48
Kejagung Gandeng Provider untuk Penyadapan, Gerindra: Harus Transparan
Ilustrasi(Dok: MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendukung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider penyedia layanan telekomunikasi. Namun, ia menegaskan mekanisme penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus disertai pengawasan yang ketat.

“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,” ujar Martin melalui keterangannya, Minggu (29/6).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa penyadapan harus dibatasi secara ketat, hanya untuk kasus-kasus pidana berat dan korupsi, serta dilakukan melalui proses perizinan yang jelas.

“Penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Tapi kita juga paham bahwa kejahatan saat ini sangat dinamis, seperti dalam kasus pencucian uang dan pelacakan buronan. Aparat penegak hukum harus sigap agar pelaku tidak sempat melarikan uang negara,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas prosedural dalam pelaksanaan MoU tersebut. Kejagung, ucap Martin, harus menjabarkan prosedur penyadapan secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.

“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Martin.

Untuk menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil, Martin mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi. Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejagung dalam memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. Menurutnya, Komisi III DPR RI akan terus mengawasi implementasi MoU ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya