Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendukung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider penyedia layanan telekomunikasi. Namun, ia menegaskan mekanisme penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus disertai pengawasan yang ketat.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,” ujar Martin melalui keterangannya, Minggu (29/6).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa penyadapan harus dibatasi secara ketat, hanya untuk kasus-kasus pidana berat dan korupsi, serta dilakukan melalui proses perizinan yang jelas.
“Penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Tapi kita juga paham bahwa kejahatan saat ini sangat dinamis, seperti dalam kasus pencucian uang dan pelacakan buronan. Aparat penegak hukum harus sigap agar pelaku tidak sempat melarikan uang negara,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas prosedural dalam pelaksanaan MoU tersebut. Kejagung, ucap Martin, harus menjabarkan prosedur penyadapan secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.
“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Martin.
Untuk menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil, Martin mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi. Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejagung dalam memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. Menurutnya, Komisi III DPR RI akan terus mengawasi implementasi MoU ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.(M-2)
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved