Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendukung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider penyedia layanan telekomunikasi. Namun, ia menegaskan mekanisme penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus disertai pengawasan yang ketat.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,” ujar Martin melalui keterangannya, Minggu (29/6).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa penyadapan harus dibatasi secara ketat, hanya untuk kasus-kasus pidana berat dan korupsi, serta dilakukan melalui proses perizinan yang jelas.
“Penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Tapi kita juga paham bahwa kejahatan saat ini sangat dinamis, seperti dalam kasus pencucian uang dan pelacakan buronan. Aparat penegak hukum harus sigap agar pelaku tidak sempat melarikan uang negara,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas prosedural dalam pelaksanaan MoU tersebut. Kejagung, ucap Martin, harus menjabarkan prosedur penyadapan secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.
“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Martin.
Untuk menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil, Martin mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi. Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejagung dalam memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. Menurutnya, Komisi III DPR RI akan terus mengawasi implementasi MoU ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.(M-2)
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved