Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibutuhkan sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan terhadap pelanggaran yang berpotensi terjadi selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Pasalnya, pilkada yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020 berlangsung di tengah pandemi covid-19.
Ia menuturkan, saat masa pendaftaran peserta pilkada pada 4-6 September 2020 terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan. Para bakal calon kepala daerah membawa arak-arakan massa ketika mendaftar ke kantor KPU setempat.
"Untuk mencegah terulang, tidak cukup hanya mengandalkan imbauan dan pakta integritas, namun dijadikan larangan yang disertai sanksi," ucap Viryan menjawab sejauh mana urgensi Perppu ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9).
Ia menyampaikan pelanggaran terhadap protokol kesehatan berpotensi kembali terjadi saat kampanye bakal calon kepala daerah yang akan dimulai pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Saat kampanye, umumnya dihadiri ribuan bahkan ratusan ribu orang. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan klaster baru kasus positif covid-19. Karenanya, KPU mendorong adanya Perppu guna mengakomodir sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang belum diatur dalam Peraturan KPU.
"Ratusan ribu orang kerumunan selama masa kampanye menjadi lampu merah dan konfirmasi hal (perppu) tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Tolak Konser Kampanye
Viryan menyampaikan akar masalah dari wabah covid-19 adalah masyarakat yang belum dapat melakukan adaptasi dengan kebiasaan normal baru guna mencegah penularan virus. Menurutnya, jika adaptasi tidak mudah dilakukan, maka diperlukan aturan ketat disertai sanksi apabila terjadi pelanggaran selama Pilkada. Salah satunya melalui diterbitkannya Perppu.
Poin penting perppu antara lain adaptasi UU Pemilihan Umum pada masa pandemi covid-19 dengan pengaturan larangan kerumunan dan bentuk lain yang tidak sesuai protokol covid-19. Larangan tersebut disertai sanksi yang jelas dan tegas, membuka ruang atau hal baru diterapkan seperti kampanye daring dan rekapitulasi elektronik, salah satu alternatif dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan.
"Serta dalam pemungutan dan penghitungan suara," ujar Viryan.
Salah satu yang menjadi masalah ialah penyelenggaraan kegiatan seni seperti bazaar dan konser musik masih diperbolehkan dalam Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota (UU Pilkada).
Mengenai hal itu, KPU mengusulkan supaya kegiatan yang melibatkan kerumunan massa seperti konser musik sebaiknya dilakukan secara daring guna mencegah penularan covid-19.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mendorong KPU agar membuat pakta integritas bersama para calon agarberkomitmen patuh terhadap protokol kesehatan selama pilkada berlangsung.(OL-5)
Bagi Sajama Cut, konsistensi Recollecting adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan sorotan pada karya-karya yang sering kali luput dari arus utama.
Westlife tampil di Indonesia dalam konser bertajuk A Gala Evening, yang digelar di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), BSD City, Selasa (10/2) malam.
Bad Bunny dijadwalkan menjadi artis pertama yang tampil sepenuhnya dalam bahasa Spanyol sepanjang sejarah Half Time Super Bowl.
Konser ini bagian rangkaian Gems World Tour 2026 yang menyambangi 21 kota dunia sebelum ditutup di Amsterdam, Belanda.
Di tengah konser Mayhem Ball di Tokyo, Lady Gaga sampaikan pidato emosional mengecam tindakan ICE terhadap imigran di Amerika Serikat dan menyerukan perdamaian.
Selama lebih dari tiga dekade berkiprah, Papa Roach dikenal sebagai band yang mampu mempertahankan relevansinya di tengah perubahan tren musik global.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved