Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPU: Butuh Perppu Pilkada, Pakta Integritas tak Cukup Beri Sanksi

Indriyani Astuti
18/9/2020 13:21
KPU: Butuh Perppu Pilkada, Pakta Integritas tak Cukup Beri Sanksi
Komisioner KPU Viryan Aziz(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibutuhkan sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan terhadap pelanggaran yang berpotensi terjadi selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Pasalnya, pilkada yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020 berlangsung di tengah pandemi covid-19.

Ia menuturkan, saat masa pendaftaran peserta pilkada pada 4-6 September 2020 terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan. Para bakal calon kepala daerah membawa arak-arakan massa ketika mendaftar ke kantor KPU setempat.

"Untuk mencegah terulang, tidak cukup hanya mengandalkan imbauan dan pakta integritas, namun dijadikan larangan yang disertai sanksi," ucap Viryan menjawab sejauh mana urgensi Perppu ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9).

Ia menyampaikan pelanggaran terhadap protokol kesehatan berpotensi kembali terjadi saat kampanye bakal calon kepala daerah yang akan dimulai pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Saat kampanye, umumnya dihadiri ribuan bahkan ratusan ribu orang. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan klaster baru kasus positif covid-19. Karenanya, KPU mendorong adanya Perppu guna mengakomodir sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang belum diatur dalam Peraturan KPU.

"Ratusan ribu orang kerumunan selama masa kampanye menjadi lampu merah dan konfirmasi hal (perppu) tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Tolak Konser Kampanye

Viryan menyampaikan akar masalah dari wabah covid-19 adalah masyarakat yang belum dapat melakukan adaptasi dengan kebiasaan normal baru guna mencegah penularan virus. Menurutnya, jika adaptasi tidak mudah dilakukan, maka diperlukan aturan ketat disertai sanksi apabila terjadi pelanggaran selama Pilkada. Salah satunya melalui diterbitkannya Perppu.

Poin penting perppu antara lain adaptasi UU Pemilihan Umum pada masa pandemi covid-19 dengan pengaturan larangan kerumunan dan bentuk lain yang tidak sesuai protokol covid-19. Larangan tersebut disertai sanksi yang jelas dan tegas, membuka ruang atau hal baru diterapkan seperti kampanye daring dan rekapitulasi elektronik, salah satu alternatif dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan.

"Serta dalam pemungutan dan penghitungan suara," ujar Viryan.

Salah satu yang menjadi masalah ialah penyelenggaraan kegiatan seni seperti bazaar dan konser musik masih diperbolehkan dalam Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

Mengenai hal itu, KPU mengusulkan supaya kegiatan yang melibatkan kerumunan massa seperti konser musik sebaiknya dilakukan secara daring guna mencegah penularan covid-19.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mendorong KPU agar membuat pakta integritas bersama para calon agarberkomitmen patuh terhadap protokol kesehatan selama pilkada berlangsung.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya